PALU – Menindaklanjuti Surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: B-1612/P.2.4/Enz.2/07/2024 Tanggal 2 Juli 2024 mengenai Pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024, dengan hormat dilaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai berikut:
Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, pukul 09.00 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri Palu mengumumkan bahwa akan diadakan pemeriksaan urine pada pukul 09.30 WITA di Kejaksaan Negeri Palu. Seluruh Pegawai dan PPNPN diperintahkan untuk mengikuti tes urine yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Kota Palu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh RSUD Anutapura Kota Palu, seluruh Pegawai dan PPNPN di Kejaksaan Negeri Palu dinyatakan TIDAK TERINDIKASI/BEBAS NARKOBA. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan RSUD Anutapura Kota Palu, dengan ketua tim Muhyidin Said dan Nafilah sebagai pranata laboratorium.
Namun, ada beberapa pegawai yang tidak dapat mengikuti tes urine karena izin atau cuti. Pegawai dan PPNPN yang belum melaksanakan tes urine hari ini akan menjalani tes susulan di RSUD Anutapura Kota Palu. (Jamal)