TOLITOLI – Seorang Ibu Rumah Tangga terjerat Tindak Pidana Kasus Pencurian, Sementara seorang Laki-laki terjerat Kasus Narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A.Budi Atmojo dalam keterangan Persnya dihadapan Sejumlah Wartawan disalah satu Warkop di Tolitoli pada Jumat 12/7/2024.
Djijelakan, terkait kasus Tindak Pidana Pencurian, Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SU (40), sesuai laporan Polisi Nomor LP./B/105/V/2024/SPKT/Polres Tolitoli./Polda Sulteng, tanggal 16 Mei 2024, dengan surat perintah penyidikan Nomor.SP.Sidik/33/V/2024/ Reskrim Tanggal 17 Mei 2024.dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor .SPDP/27/V/2024.Reskrim Tanggal 20 Mei 2024 tentang Perkara Tindak Pidana pencurian, dalam kasus Pencurian, Korban lansung melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib Polres Tolitoli. Korban yang melapor diketahui bernama Sudarni alias Darni Umur 32 Tahun, alamat Jl.DR.Moh.Hatta.Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kronologis kejadian menurut Kasihumas,tersangka mendatangi Toko milik Korban dengan niat mau membeli sesuatu didalam Toko. Didalam Toko, tersangka melihat sebuah tas warna ungu dilaci meja kasir. “Begitu melihat sebuah tas, niat untuk membeli tidak jadi. Tersangka balik kerumahnya untuk memanggil Putrinya Usia 11 Tahun, lalu tersangka balik ke Toko milik Sudarni. Didalam toko, tersangka menyuruh Putrinya untuk mengambil tas dekat laci kasir. Setelah barang sudah diambil, tersangka lansung pulang kerumahnya,” jelas Iptu A.Budi Atmoj.
“Didalam tas berisi uang tunai sebanyak Rp 18.000.000.Delapan belas juta rupiah,” lajut Kasihumas.
Dari hasil penangkapan tersangka mengakui perbuatannya. Dari Rp.18,000,000 juta, tersangka sudah membelanjakan sebanyak Rp.6000.000. ( Enam Juta Rupiah) dan Polisi menemukan berupa barang bukti dan lansung disita.
Diantaranya yang disita darivtersangka yakni : 1 Karung beras isi 50 Kg, 2.Buah Kipas Angin, 2 Buah Loyang warna biru, 3 Buah loyang kecil, 1.Buah Reskuker merek Cosmos Warna merah, 2 bungkus kemasan tepung terigu merek mila, 4 bungkus sabun deterjen, 3 bungkus sambal sari, 1 buah hp merek vivo, 28 lembar pecahan uang Rp.100,000, 64 lembar Pecahan Uang Rp.50,000, 1 lembar celana panjang kain, 1 Lembar baju kaos, 1 lembar daster, 1.lembar sarung dan beberapa barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatannya yang memanfaatkan Putrinya Bunga ( nama samaran), tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Mei 2024. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP.jo pasal 55 ayat (1) KUHP pidana Hukuman 5 Tahun Penjara,” ungkapnya.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tolitoli sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kasus Narkotika, menurut Kasihumas mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Tolitoli Ipda Sutiman bersama anggota. Tersangka dengan inisial YAR juga sudah ditahan. “Barang bukti yang ditemukan pada tanggal 6 Juli 2024, pukul 12.00 Wita yaiti 6 Paket kecil dengan berat 5,73.gram,” beber Kasihumas.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114.UURI.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Tersangka saat ini juga mendekam di Sel Tahanan Polres Tolitoli menunggu proses hukum lebih lanjut. (arg)