LANGSA – Ramadhani, S.Sos.I, dilantik menjadi Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2023-2028, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Langsa, Jumat (12/7/2024).
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd, dihadiri Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST serta komisioner lainnya dan juga Sekretaris KIP Langsa H Muhammad Dahlan, S.Sos.I.
Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 831 tahun 2024 tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa, menggantikan Iqbal Suliansyah yang tersandung kasus hukum dan saat ini sedang menjalani masa tahanan.
Dalam sambutannya usai melantik Ramadhani, S.Sos.I,
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd, mengucapkan selamat atas PAW Anggota KIP kepada Ramadhani untuk melengkapi keanggotaan KIP Kota Langsa, yang berjumlah 5 orang.
Syaridin berharap, setelah dilantik Ramadhani dapat segera menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga saudara dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, apalagi Pilkada sudah didepan mata, semoga dapat melaksanakan tugas dengan optimal,” ungkapnya.
Turut hadir pada acara pelantikan tersebut, Asisten I Pemko Langsa, Suryatno AP MAP, perwakilan Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Kejari Langsa, Bawaslu Kota Langsa, serta undangan lainnya. (S3M)