PALU – Meski sejak 10 Januari 2024 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, D.B. Lubis, S.H., saat ini masih dapat berleha-leha dan tetap bisa menikmati kebebasan bergeraknya, karena pejabat Asisten III Kabupaten Donggala tersebut, tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Bahkan, kabar tentang kelanjutan proses penanganan perkaranya, diduga “jalan di tempat” dan tidak jelas progresnya.

Keadaan yang melingkupi penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak IDR 1,8 miliar tersebut, mendapat tanggapan dari seorang akademisi sekaligus praktisi hukum di Palu, Dr. Johnny Salam, S.H., M.H.

Kepada Berita Global Indonesia, Jumat (26/7/2024), melalui sambungan telepon, Johnny amat menyayangkan sikap penyidik Direktorat Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang terkesan melakukan diskriminasi dalam proses penegakan hukum, di mana dalam perkara yang sama, sikap penyidik diduga menerapkan “standar ganda”, karena ada dua tersangka lainnya dalam perkara ini, setelah menyandang status tersangka, tidak berselang beberapa lama langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).