JAKARTA – Advokat Hanry Sulistio menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tujuh oknum pejabat di lingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.
Menurut Hanry, dia melayangkan gugatan tersebut karena adanya dugaan praktik-pratik mafia hukum yang dilakukan tujuh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.
“Yang melakukan itu (perbuatan melawan hukum), justru pucuk-pucuk pimpinan,” ucap Hanry kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024).
Selain menggugat lembaga penegak hukum, Hanry juga menggugat pimpinan APH yakni Ketua MA Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA Sugiyanto, mantan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewanta, Sekjen Komisi Yudisial Arie Sudihar, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Sigit Listyo Prabowo dan Jaksa Agung ST Baharuddin.
Ironisnya, dalam gugatan tersebut Hanry menyatakan bahwa ke tujuh tergugat ini dengan kalimat “KEPARAT” telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta negara.
“OKNUM PEJABAT KEPARAT BERNAMA Prof.Dr.H.M.Syarifuddin SH MH kewarganegaraan Indonesia. Perkerjaan saat ini di lingkungan lembaga peradilan sebagai KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, namun yang bersangkutan BERKHIANAT KEPADA TUGAS DAN FUNGSINYA BERIKUT BERDUSTA KEPADA RAKYAT DAN NEGARA,” itulah yang diuraikannya dalam pokok perkara a quo. (Amris)