JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah SH MH menyatakan pemulihan kerugian perekonomian negara saat ini sangat penting untuk segera dilakukan. Pasalnya perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945.

Semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Demikian hal itu dikatakan JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Menurutnya, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitus.