ACEH SINGKIL – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kabupaten Aceh Singkil melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Aceh Singkil.
Laporan tersebut langsung dilaksanakan oleh Frida Siska Sihombing terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024, di mana ia menuduh pengurus PKB mengelola keuangan secara tidak transparan.
Laporan ke Polres Aceh Singkil ini diajukan lansung oleh Ketua DPC PKB, Frida Siska Sihombing, pada Jum’at 09/08/2024. Frida Siska Sihombing menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy merupakan fitnah yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk merusak kehormatan pengurus PKB.
“Kami sebagai pengurus DPC PKB kabupaten Aceh Singkil merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut, kami menduga bahwa tindakan Lukman Edy adalah upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB di mata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan datang,” jelas Siska.
“Oleh karena itu, kami berharap agar pengaduan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Frida Siska Sihombing menjelaskan bahwa laporan kepada pihak berwajib ini berkaitan dengan tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB, yang disiarkan oleh banyak media nasional.
(Ismail)