JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab berkas perakara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 6 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, SH, MH, mengatakan, Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sempai 2018, dan dilakukan pada Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut Syahron juga menjelaskan, keenam orang tersangka yang Tahap II itu adalah sebagai berikut, yakni:
1.Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2.Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3.Tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
4.Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu.
5.Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
6.Tersangka SAA selaku perantara (broker), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Menurut Syahron tim penyidik Pidsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka seperti sertifikat tanah, satu unit mobil, sejumlah uang tunai, emas dan sertifikat bangunan.
“Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Amris)