JAKARTA – Oknum Polisi kembali berulah dan semakin merusak citra Korps Bhayangkara. Kali ini, seorang oknum Perwira dari Polres Banjar Negara, Jawa Tengah, berinisial AS dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) atas dugaan penggelapan satu unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE dengan YH.
Managing Partners Edsa Attorney at Law, Saddan Sitorus, menyebut, oknum Perwira Polres Banjar Negara berinisial AS itu telah dilaporkan ke Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan) Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, (8/8/2024).
“Kelakuan dan perbuatan oknum Polres Banjar Negara berinisial AS itu merusak citra kepolisian. Pengamanan Internal Polri atau Paminal harus segera turun tangan, jika terbukti maka harus dipecat,” ujar Saddan Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Menurut Saddan, AS diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan penggelapan satu unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE atas dengan YHi itu.
“AS ini memiliki peran dalam dugaan penggelapan mobil itu. Mobil ada di bawah penguasaannya, itu sudah diakui dia. Mobil itu bukan milik YH, tetapi kenapa dia mau terlibat diperintah oleh orang pelaku tindak pidana, patut jika diduga, dilakukan bersama-sama penggelapan itu, jadi perlu ditindak dan diproses hukum. Padahal anggota polisi kenapa melanggar konstitusi ya? Paminal harus turun mengungkap fakta,” ujarnya.
Selanjutnya Saddan menerangkan, pengaduan Propam ini mendasar kepada keterangan-keterangan saksi-saksi dan penyidik inisial IB yang memeriksa pada LP LP/637/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, mereka menyebut bahwa Mobil Suzuki tersebut sedang dikuasai AS.
“Mobil itu adalah milik klien kami, kegunaannya untuk mendukung kegiatan bisnis bersama YH. Walaupun pada kenyataan bisnis itu fiktif. Dan dugaan kami giat Yunita ini sudah diketahui AS, karena menurut keterangan saksi di Banjar dia banyak backup kegiatan Yunita. Status kepolisian dia dipertanyakan,” terang Saddan.
Saddan menegaskan, kliennya dengan AS tidak memiliki hubungan apapun, termasuk bisnis.
“Jadi dipertanyakan integritas AS sebagai polisi. Mobil itu dia tahu bukan milik YH. Atas dasar apa dia kuasai? Ini melanggar hukum, pidana. Maka jika terbukti laporan Propam, kami akan lanjutkan upaya lain seperti lapor polisi dan gugat secara perdata, karena melawan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Edsa Attorney at Law sudah melakukan upaya persuasif melalui dua surat somasi dilayangkan kepada AS, tetapi tidak direspon secara positif.
“Kami sudah memberitahu AS, perihal mobil tetapi tidak ada respon. Mungkin dia pikir karena dia polisi tidak tersentuh hukum. Salah, justru ke depan kami akan proses, Polisi Nakal begini harus ditindak secara hukum,” cetusnya.
“Tentang mobil dia sudah mengakui ada dalam penguasaan dia. Terus kenapa dia tidak serahkan dari awal ya? Sungguh arogan. AS ini adalah beking YH di Banjar, kami dapat info ini dari saksi Rois, Haozhan dan Aris, dialah orang yang sering turun untuk urusan YH. Dan menurut kami itu juga benar, karena menguasai mobil yang bukan haknya, itu polisi apa?,” jelas Saddan.
Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE itu awalnya terparkir sekitar bulan Maret di rumah Rois atas permintaan Yunita, dan tidak ada hubungan dengan AS. Namun lima hari kemudian, AS mengambil paksa dari parkiran gudang milik Rois.
“Semakin banyak polisi yang arogan begini, maka sistem penegakan hukum kita masih abu-abu, contoh AS bertindak karena jabatan mau disuruh pelaku tindak pidana, ini merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” lanjut Saddan.
Sementara, pada perkara ini, diketahui Yunita Hermawati sedang diproses di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi Kantor Hukum Edsa Attorney At Law tercatat dalam nomor perkara LP/637/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan Junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPPU). (Amris)