banner 728x250

Tanggapan Eksespsi, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Prof Marthen Napang

JAKARTA – Sidangan lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dengan terdakwa Prof DR Marthen Napang SH MH kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Cristin Pardede, pada Rabu (14/8/2024).

Dihadapan majelis hakim Buyung Trikora, Jaksa Merlyn mengatakan bahwa surat dakwaan sudah disusun secara lengkap, jelas dan cermat dan telah memenuhi syarat formal ataupun materiil seperti yang dimaksud dalam pasal 143 KUHAP.

“Bahwa eksepsi terdakwa/penasehat hukum telah masuk kedalam pokok perkara. Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Prof DR Marthen Napang SH MH agar dinyatakan diterima,” ujarnya.

Selain itu Jaksa Merlin juga mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan menolak eksepsi terdakwa/penasehat hukum. Namun apa bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya

Sedangkan dalam agenda sidang dakwaan, sebelumnya terdakwa didakwa dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 378, 372 dan pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang ini ditunda satu minggu, untuk mendegarkan putisan sela dari majelis Hakim.

Kronologis

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Marthen Napang berawal pada tahun 2017. Marthen Napang datang menemui John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

Dalam kurun waktu permintaan tersebut John Palinggi sebagai saksi pelapor menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Seiring perjalanannya, Marthen Napang mendatangi John Palinggi dan menawarkan dirinya untuk siap membantu penyelesaian jika ada perkara berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di MA.

Beberapa lama kemudian, orang tua angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan, sedang berperkara dan kasusnya saat itu berproses di tingkat Mahkamah Agung. Lalu Marthen Napang meminta berkas terkait kasus tersebut kepada John Palinggi.

Marthen Napang juga meminta sejumlah dana operasional terkait pengurusan kasus tersebut kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin.

Dalam perjalanannya, John Palinggi menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Selang beberapa lama, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang.

Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang.

Alhasil, didapatkan informasi dari staf MA bahwa ternyata putusan MA yang dimaksud ditolak. Bukannya dikabulkan seperti isi email yang diduga dikirim Marthen Napang.

Kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017. (Amris)

banner 728x250