JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI dan N.
“Benar, ada dua orang tersangka yang kami lakukan tahap 2, yakni BI (Mantan Kadis) dan N selaku PPK saat itu. Kini keduanya dilakukan penahanan rumah,” ujar Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu pada Jumat, (16/8/2024).
Menurutnya setelah dilakukan tahap 2 ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang, terkait ada tidaknya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, nanti kita lihat dalam fakta- fakta persidangan,” tandasnya.
Duduk Perkara
Nah, pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2016, mantan Kadis Kesehatan, BI kepada wartawan mengatakan bahwa awalnya pengadaan alkes yang ada di 14 Puskesmas ini, setelah pemeriksaan BPK ternyata barang itu ada di e-katalog. Sehingga harus dilakukan tender.
“Setelah pemeriksaan BPK, ternyata mereka dapat ada di e-katalog. Sehingga hasil temuan BPK itu, memerintahkan kepada saya selaku Kepala Dinas melakukan koreksi harga sebelum dibayar. Tetapi, ada surat Bupati memerintahkan kepada saya untuk menentukan posisi harga,” ujarnya via telpon pada Jumat (16/8/2024).
Selanjutnya kata BI dilakukanlah restrukturisasi harga. Sesuai dengan persetujuan kontraktor, BPK beserta seorang bernama Anjas untuk melakukan revisi.
“Setelah dilakukan revisi, lalu diserahkan ke bagian keuangan. Selanjutnya diserahkan ke BPK, ke Inspektorat kemudian bendahara. Waktu melakukan penagihan pertama, cairlah sebesar Rp2 milyar, maka terjadi pembayaran,” jelasnya.
Ironisnya, setelah itu, lanjut BI tiba-tiba kegiatan itu muncul dalam daftar padahal kita tidak ajukan ke bagian keuangan. Tapi keuangan membuat kegiatan itu terdaftar sebagai program .
“Nah untuk itu kita tidak tau, karena itu dari keuangan. Karena waktu itu yang melakukan penagihan seharusnya saya, tapi saya sudah lalai dalam tugas, tidak mengawasi atau memperhatikan bahwa sebenarnya itu tidak boleh lagi dilakukan penagihannya,” ungkap BI mengakui kesalahannya.
Berdasarkan hal itu kata BI, seharusnya bagian keuangan juga bertanggungjawab, karena revisi itu dia yang minta. Kita serahkan semuanya ke dia.
Ketika ditanya siapa namanya, dengan tegas BI mengatakan Asrul, sekarang menjabat Sekda. Karena waktu itu dia Kepala Badan Keuangan.
“Harusnya dia ikut serta bertanggungjawab, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kaban Keuangan tolitoli. Karena waktu itu ada perintah Bupati membuat revisi, dan itu juga tanggungjawabnya. Kenapa juga tagihan itu muncul, karena dari hasil revisi itu tidak ada seperti itu,” tegasnya.
Nah yang ketiga, kata BI, seharusnya tidak dibayar, tapi kenapa dibayarkannya.
“Jadi begini, semua tagihan itu harus kepada beliau, karena waktu itu dia sebagai Kepala Badan Keuangan. Tidak melalui dinas lagi, tapi setelah itu terbayarkan, baru dinas mengetahui,” jelasnya seraya mengatakan artinya dia harus bertanggungjawab, kalau perlu pak Bupati juga, karena waktu itu dia yang perintah.
“Saya memang mengakui kalau itu kelalaian dan kesalahan saya, tapi masalah ini juga dia harus bertanggungjawab, sebagai Kepala Badan Keuangan Kabupate Tolitoli,” pungkasnya dengan tegas. (Amris)