banner 728x250

Gebyar Semarak HUT RI dan HUT MA ke-79 di PN Jakbar. Dr Dahlan Berharap Tujuan MA Mewujudkan Peradilan Tangguh Bisa Segera Terwujud

JAKARTA – Suara alunan musik nan merdu, membuat suasana ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) jadi meriah. Pasalnya, ada pembagian hadiah, gebyar semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dan HUT Mahkamah Agung ke-79, pada Senin (19/8/2024).

Ketua PN Jakarta Barat Dr Dahlan SH MH menyatakan bahwa hari ini pihaknya menggelar acara pembagian hadiah kepada para juara di puncak acara HUT RI ke-79 sekaligus merayakan HUT Mahkamah Agung yang ke-79 dengan tema “Peradilan Tangguh, Indonesia Maju”.

“Jadi maksud peradilan tangguh ini bisa dikatakan seperti yang disebutkan dalam cetak biru. Bahwa tujuan Mahkamah Agung itu untuk mewujudkan Peradilan yang Agung,” ujar Dahlan kepada wartawan usai acara di ruang kerjanya, pada Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut Dahlan berharap kedepannya, dengan adannya acara ulang tahun seperti ini dengan tema itu, mudah-mudahan apa yang diinginkan dan dicita-citakan Mahkamah Agung, tentang peradilan yang tangguh dapat segera terwujud.

“Peradilan yang Agung mudah-mudahan sebelum 2035 sudah terealisasikan sesuai rencana di cetak biru Mahkamah Agung. Ya, kita berharap lebih cepat lebih bagus lagi,” ucapnya.

Menurut Dahlan seperti yang sudah disebutkan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya, mengatakan bahwa peradilan yang Agung itu salah satunya adalah peradilan yang berbasis ITE.

“Jadi, untuk kedepannya sudah tidak ada lagi sidang tatap muka atau offline. Semuanya harus online, baik Pidana maupun Perdata,” ungkapnya.

Karena lanjut Dahlan, kemarin sudah diluncurkan aplikasi tetang pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang tidak mengenal fisik lagi. Jadi sudah elektronik semua.

“Itulah harapan kami, di HUT MA ke-79 ini mudah-mudahan apa yang di cita-citakan oleh warga Mahkamah Agung dapat segera terwujud,” bebernya.

Dahlan mengatakan bahwa pihaknya beserta Peradilan di DKI Jakarta siap mendukung sidang secara virtual atau online.

“Karena ketika ada orang-orang menanyakan kenapa pengadilan-pengadilan lain sidangnya offline. Lalu saya bilang cese by case ya mungkin majelis hakim menilai ada hal-hal tertentu yang perlu diperlihatkan secara langsung di Persidangan, tapi kalau tidak ya kita sidang virtual,” katanya.

Untuk kedepannya Dahlan berharap agar sidang virtual ini harus segera didukung oleh Instansi lain. Seperti Kejaksaan dan Lapas, mereka juga harus siap dengan audio dan ruangan khusus untuk melaksanakan sidang.

“Karena sudah sejak lama Mahkamah Agung, MoU dengan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham. Oleh karena itu kami berharap agar Instansi-instansi lain yang berkaitan dengan proses peradilan, segera mendukung sistem peradilan elektronik ini,” pungkasnya. (Amris)

banner 728x250