PALU – Dalam penanganan tindak pidana pemilihan, Kejaksaan memegang peran kunci sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam berbagai undang-undang. Dasar hukum yang mengatur peran Kejaksaan mencakup UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 16/2004 Jo UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI, serta UU No. 1/2015 Jo UU No.6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal tersebut di paparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di wakili Asisten Pengawas (Aswas) Agus Suroto., S.H., M.H Kejati Sulteng dalam diskusi panel, dalam rangka rakernis fungsi teknis reserse tahun anggaran 2024 Polda Sulawesi Tengah, Selasa (20/8/2024).

Ia memaparkan, Jaksa bertanggung jawab atas penerimaan, penelitian, dan pemberian petunjuk terkait berkas perkara dalam tindak pidana pemilihan. Selain itu, jaksa melaksanakan penuntutan dan pembuktian di persidangan, serta mengajukan tuntutan pidana dan melaksanakan putusan hakim.