PALU – Dalam penanganan tindak pidana pemilihan, Kejaksaan memegang peran kunci sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam berbagai undang-undang. Dasar hukum yang mengatur peran Kejaksaan mencakup UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 16/2004 Jo UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI, serta UU No. 1/2015 Jo UU No.6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hal tersebut di paparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di wakili Asisten Pengawas (Aswas) Agus Suroto., S.H., M.H Kejati Sulteng dalam diskusi panel, dalam rangka rakernis fungsi teknis reserse tahun anggaran 2024 Polda Sulawesi Tengah, Selasa (20/8/2024).
Ia memaparkan, Jaksa bertanggung jawab atas penerimaan, penelitian, dan pemberian petunjuk terkait berkas perkara dalam tindak pidana pemilihan. Selain itu, jaksa melaksanakan penuntutan dan pembuktian di persidangan, serta mengajukan tuntutan pidana dan melaksanakan putusan hakim.
“Di bidang pidana, tugas jaksa meliputi penuntutan kasus tindak pidana pemilihan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim, termasuk pengawasan terhadap pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat,”katanya.
Ia menyebutkan, Jaksa juga dapat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses penanganan tindak pidana pemilihan diawali dengan laporan atau temuan dugaan tindak pidana yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, di mana jaksa berperan dalam penelitian berkas perkara hingga melimpahkannya ke pengadilan. Setelah pelimpahan, pengadilan harus memproses perkara dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang,”bebernya.
Lebih lanjut ujar dia, Petunjuk penanganan tindak pidana pemilihan dikeluarkan oleh JAMPIDUM melalui SE No: SE-3/E/Ejp/07/2024, yang mengatur koordinasi antara Kejaksaan, Bawaslu, Polri, dan KPU. Petunjuk ini menekankan pentingnya kesamaan persepsi, profesionalisme, dan netralitas dalam penanganan kasus, serta supervisi oleh Sentra Gakkumdu untuk memastikan penanganan yang cermat.
“Optimalisasi peran Kejaksaan mencakup pemetaan potensi pelanggaran dan identifikasi potensi perkara sebelum, saat, dan setelah pemilihan. Dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon kepala daerah, jaksa harus berhati-hati, termasuk mempertimbangkan penundaan penyelidikan hingga selesainya tahapan pemilihan,”katanya.
Ia menambahkan, Secara keseluruhan, peran Kejaksaan sangat vital dalam menjamin bahwa tindak pidana pemilihan ditangani dengan tepat, profesional, dan netral, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Jamal)