JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dituding telah mengkriminalisasi mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.

Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sumut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga cacat yuridis. Demikianlah hal itu dikatakan Raden Nuh, selaku Penasehat hukum mantan Kadis BMBK Bambang Pardede, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).

“Ini penyidikannya sudah dimulai dari 22 Februari 2024, lalu 22 Juli 2024 klien kami ditetapkan tersangka artinya setelah 150 hari, sudah basi ini dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung No: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara pidana khusus. Sudah enggak benar ini,” tegas Raden Nuh.