banner 728x250

Jaksa Banding Karena Ammar Zoni Cuma di Vonis 3 Tahun, Sedangkan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa banding, karena vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terhadap residivis kasus narkoba Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan pada Senin (26/8/2024).

Namun, sayangnya majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Barat Ahmad Satibi, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan menjelaskan apa pertimbangannya terkait vonis 3 tahun tersebut.

Ahmad Satibi hanya mengatakan silahkan dibaca putusannya. “Dibaca saja Pak diputusannya, tadi sudah diupload hari ini,” ujarnya singkat via Whatsapp pada Selasa (27/8/2024).

Banding

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Lingga Nuarie didampingi Kasi Pidum Adip Adam mengatakan bahwa pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terkait vonis 3 tahun Ammar Zoni tersebut ke PN Jakarta Barat.

Ketika disinggung keterlibatan Ammar Zoni selaku pemodal tidak dimasukkan dalam surat dakwaan JPU, Lingga mengakui bahwa memang tidak ada dalam dakwaan mengenai pasal keterlibatannya dalam jual beli atau pemodal.

Namun lanjut Lingga, dalam persidangan dengan terdakwa lainnya Akri menyebut Ammar Zoni sebagai pemodal. Hal itu terungkap dari pengakuan Akri dalam persidangan pada Selasa (2/7/2024) lalu.

“Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni,” ungkapnya di kantornya bilangan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (27/8/2024) sore.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya, dengan agenda tuntutan, JPU menuntut mantan suami dari artis Irish Bella, ini sesuai pasal 114, selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Selasa, (16/7/24) lalu. (Amris)

banner 728x250