banner 728x250
Berau  

Tak Terima Dituduh Lakukan Pungli, 7 Oang Dilaporkan ke Polisi

Photo : Ilustrasi

BERAU – Viralnya berita tentang dugaan pungli uang bangku sekolah sebesar Rp. 300, pengacara Wahidah, Kepala Sekolah SDN 021 Tanjung Redeb, Muhajirin angkat bicara terkait hal ini.

Muhajirin yang juga selaku ketua umum Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (CACL- RI) saat di temui Beritagobal-indonesia.com di sebuah cafee di seputaran Jalan Pemuda , Kabupaten Berau , Provinsi Kalimantan timur pada Selasa 27/8/2024, mengatakan, jika dirinya sebagai Kuasa Hukum Wahidah yakni Kepala Sekolah SDN 021 Tanjung Redeb terkait dugaan melanggar pasal Pasal 310.Pasal 433.Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2023.Pasal 311 Ayat 1Pasal 434 Ayat 1.Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2023. dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah melaporkan hal tersebut ke Polres Berau dengan Nomor surat : 322 ] ADV-MSIDJLPK-POLRES/BERAU/VIU/2024.Tanggal 26 Agustus 2024.

Djelaskan Muhajirin, 7 orang yang di laporkan ke Polres Berau tersebut masing-masing berinisial NU selaku Orang Tua Siswa di SDN 021, NE selaku Orang Tua Siswavdi SDN 021 , AS selaku Orang Tua Siswa di SDN 021, EM selaku Guru SDN 021, ASS selaku di Guru SDN : 021, RW juga selaku Guru SDN 021 dan AS selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

“Mereka dilaporkan karena diduga telah melanggar 310.Pasal 433.Undang-undang
Nomor : 1 Tahun 2023.Pasal 311 Ayat 1Pasal 434 Ayat 1.Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2023. dan Pasal 27 Ayat 3.Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Muhajirin.

Diungkapkan Muhajirin terkait kronologi serta alasan pelaporan tersebut, menurutnya, sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak Kapolres Berau untuk dapat segera ditindaklanjuti melalui proses Hukum. Yang mana telah disebutkan didalam surat laporan tersebut menyatakan pada bulan Juni tahun 2024, ada 28 (Dua puluh delapan) Siswa yang akan pindah (Mutasi) dari Daerah Ke SDN 021 Tanjung Redeb, diantaranya dari Provinsi Sulawesi Selatan maupun tempatan (Lokal), pindahan SDN 020 dan SDN 013. Dari 28 (Dua puluh delapan) Siswa yang memenuhi dapodik berjumlah 14 (Empat belas) Siswa, sedangkan meja tersedia dan kursi tidak tersedia.

“Karena itulah Klien kami berkomunikasi Kepada orang tua Siswa dan mencari solusi apa yang harus dilakukan. Maka inisiatif orang tua Siswa, agar pihak sekolah memfasilitasi diadakan kursi tersebut, untuk pembayaran Kursi,dibebankan Keorang Tua Siswa dalam benuk sumbangan sebesar Rp.300.000, 00 (Tiga ratus ribu rupiah) persiswa, serta ini
semua kesepakatan bersama Klien kami,” jelas Muhajirin.

“Yang harus di catat bahwa orang tua siswa telah menyetujui hal itu. Selain itu, mengingat ada salah satu siswa yang tidak mengikuti Pelajaran selama 3 (Tiga) Bulan,disebakan orang tua Siswa pindah kerja Kekabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur , sehingga harus segera mungkin dapat melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM),” tambah Muhajirin.

Klien kami sifatnya membantu, dan ternyata pada tanggal 20 Agustus 2024 ada salah satu orang tua siswa keberatan dibebankan permbayaran Kursi sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), yang mana orang tua Siswa tersebut mengatakan dirinya dịpaksa, sedangkan Klien kami tidak pernah memaksa dari apa yang dimaksud orang tua tersebut berhubungan dengan Pembayaran yang mana telah disampaikan Klien kami, kareana menurutnya adanya persetujuan,kesepakatan bersama .

“Adapun Dana diterima sebesar Rp.2.400.000,00. (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dikali 300 Persiswa x dari 8 Siswa, sedang kan dari Penggunaan Kursi sebanyak 14 (Empat belas) Kursi,terkait dari sisa 6 (Enam) orang tua Siswa tidak membayar, dikarenakan belum ada dana, dan Klien kami mengatakan tidak apa-apa. Sebelum adanya masalah ini, dibayarkan oleh orang tua Siswa pada Tanggal 15 Juli 2024,terkait 8 Siswa tersebut. Atas dasar itulah kami melaporkan ke 7 orang ini ke Polisi,” pungkas Muhajirin. ( ***)

 

banner 728x250