banner 728x250

LBH CACL- RI Gelar Konfrensi Pers Terkait Oknum Kepala Sekolah Dituduh Pungli

 

BERAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (CACL- RI) mengadakan Konfrensi Pers terkait viralnya berita seorang Kepala Sekolah yang dituduh melakukan pungli uang bangku sebesar Rp. 300.000 oleh beberapa orang dan saat ini tengah di laporkan pada pihak Kepolisian, Polres Berau.

Dalam Konfrensi Pers yang di langsungkan di Hotel Grand Parama ,Jalan Pemuda , Tanjung Redeb , Kabupaten Berau pada Rabu 28/8/2024, selaku Kepala Sekolah SDN 021 Tanjung Redeb yang dituduh melakukan pungli, dihadapan sejumlah awak media Ibu Wahidah menceritakan bagaimana awal mula sehingga dirinya dituduh pungli oleh sejumlah orang.

“Saya merasa trauma saat itu, bagaiman tidak ? beberapa media telah memberitakan hal ini tanpa konfirmasi telebih dahulu . Tiba- tiba besoknya tayang di media. Saya dan keluarga trauma karena ini,” ujarnya.

Saat itu pada Selasa 20/8/204 , sambung. Wahidah, kami dari pihak sekolah saat itu sangat menginginkan Dinas dimana kami bekrja dan menaungi kami untuk  turun kelapangan untuk menengahi masalah ini agar masalah ini tidak jadi berlarut- larut.

“Saya menginginkan saat itu Dinas terkait datang untuk menengahi masalah yang ada, agar persoalan yang kami hadapi saat itu tidak jadi berlarut- larut,” kata Wahidah.

Dikatakannya, saat itu dirinya tidak ingin di bela namun dirinya menginginkan oknum Dinas tersebut datang untuk menegahi persolan yamg ada .

” kami merasa bahwa oknum Dinas tempat kami bekerja adalah orang tua yang dapat. menengahi masalah yang kami hadapi ,” ungkap wahidah.

“Terlebih lagi setelah pemberitaan di beberapa media, jika saya ini selaolah- olah bersalah. Itu yang membuat kami dan keluarga merasa trauma,” cerita Wahidah.

Dalam Konfrensi Pers, Muhajirin selaku Kuasa Hukum Wahidah mengatakan jika  kliennya tidak pernah memaksa orang tua siswa untuk membayar dan disampaikan juga itu karena  adanya persetujuan serta kesepakatan bersama orang tua siswa saat itu.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Berita Global -Indonesia.com dengan judul “Tak Terima Dituduh Lakukan Pungli, 7 Oang Dilaporkan ke Polisi” yang terbit pada Selasa 27/8/2024.

Mhajirin juga menegaskan, seseorang bisa dikatakan Pungli apabila sudah melalui proses hukum. “Karena persolan ini telah di laporkan ke Polisi, maka kami tinggal menunggu proses hukum selanjutanya dari Kepolisian , karena itu kewenangan pihak Penyidik ,” kata Muhajirin. ( mare- mare)

 

banner 728x250