JAKARTA – Luar biasa, mungkin itulah kata-kata yang tepat ditujukan kepada mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Walaupun sudah purna dari Korps Adhyaksa, namun dia terus mengabdi untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasalnya, jauh dari hingar-bingar, diam-diam Dia bekerja untuk mendukung penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Dengan menyiapkan para mediator handal melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator yang dibuka pada Senin 26 Agustus 2024 lalu dan digelar secara daring atau on line.
Kandidat Doktor Hukum Paska Sarjana di Universitas Diponegoro (Undip) ini, melakukan pelatihan dalam kapasitas selaku Pengawas Sentra Keadilan Indonesia (SKI). Pelatihan tersebut diselenggarakan SKI bersama dengan IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation).
Untung, biasa dia disapa ini, pernah sukses menjalankan program WBK dan WBBM di lingkungan Kejaksaan. Walaupun sudah lama tidak kedengaran kiprahnya setelah purna tugas dua tahun lalu, memang dalam kesunyian dirinya masih terus berkiprah.
“Walau, kita sudah tak bertugas lagi tapi semangat untuk berbuat sesuatu untuk lembaga yang membesarkan kita tidak pernah berhenti,” ujar Untung terkait aktifitasnya dua tahun terakhir, dikutip Beritaglobal-indonesia.com pada Kamis (29/8/2024).
Untung selama ini memang dikenal sebagai jaksa yang inovatif. Saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, ia menggelar program “Jaksa sahabat pelajar”. Sedangkan sewaktu menjabat sebagai Kajati Jawa Barat ia menggelar program “Jaksa masuk pesantren”.
Selain itu, Untung juga membuat tagline sewaktu menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dengan istilah “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” yang hingga kini buming.
Putra Purnawirawan TNI yang lama bertugas di Kopassus ini cukup lengkap perjalanan karirnya. Mulai Kajari Jakarta Selatan, Aspidsus Kejati Jateng, Kapuspenkum, Kajati Riau, Kepala Biro Umum Kejagung, Kajati Jawa Barat, Sekretaris Jamintel, Kaban Diklat Kejaksaan RI dan terakhir Wakil Jaksa Agung RI.
SERTIFIKASI MEDIATOR
Menurut Setia Untung Arimuladi pelatihan sertifikasi mediator ini dimaksudkan untuk mencetak mediator yang profesional dan memiliki basis sumber daya manusia (SDM) yang bermutu.
“Dalam konteks tersebut, SKI merasa perlu untuk mewujudkannya. Dan karena itu digagas pelatihan pertama ini dengan materi yang lengkap guna menjawab tuntutan zaman,” ujarnya.
Materi dimaksud adalah keadilan restoratif dan mediasi penal. Serta, mediasi secara umum guna memberikan pemahaman dan perspektif baru dalam isu-isu peradilan pidana yang modern dan reformasi hukum pidana, selain penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata.
“Semoga semua berjalan dengan lancar,” ungkap Untung.
Sementara itu, Sri Mamudji, S.H., M. Law.Lib (Direktur Eksekutif IICT) mengatakan perkembangan hukum progresif dengan penerapan keadilan restoratif saat ini sangat diperlukan penguatan sumber daya mediator.
Hal tersebut bukan hanya dalam penyelesaian sengketa perdata, namun juga dalam penyelesaian tindak pidana, seperti pola/metode pendekatan mediasi, aspek privasi/kerahasiaan, sifat non-yudisial mediasi, dan lain sebagainya.
“Atas hal tersebut pelatihan sertifikasi mediator dapat menjadi solusi dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya mediator,” tegasnya.
IICT selaku lembaga berakreditasi Mahkamah Agung berpengalaman melahirkan ribuan mediator bersertifikat dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda. Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada peserta masing-masing dalam dua kelompok (batch).
Pelatihan mediator akan dilaksanakan pada Batch 1 pada tanggal 2 – 25 September 2024 dan Batch 2 pada tanggal 6 – 29 September 2024. Penekanan pelatihan ini pada pembelajaran praktik dengan metode coaching, mentoring dan e-learning.
Para peserta, nantinya akan diikuti 21 orang pada batch 1 dan batch 2 terdiri dari 24 orang, dengan latar belakang pendidikan dan profesi baik dari ASN, Masyarakat Umum serta Advokat. (Amris)