JAKARTA – Ahli Waris Enih Binti Eman, diantaranya Tigung warga RT.002 RW.03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), dan saudara-saudaranya yang juga merupakan ahli waris yang menjadi korban mafia tanah, terus berupaya mencari keadilan agar tanah warisan orang tua mereka dikembalikan kepada mereka sebagai ahli waris sah.
Sebagai upaya hukum dalam mencari kebenaran dan keadilan yang sudah lama dilakukan Tigung dan saudara-saudaranya dalam memperjuangkan tanah milik orang tuanya yaitu Almarhumah Enih Binti Eman yang berlokasi atau terletak di wilayah RT 004 RW.04 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang saat ini objek tanah masuk dalam Kawasan Perumahan Citra 8 Extension dengan Alas Hak Kepemilikan Girik C Nomor.1748 Persil Nomor 27a S.IV seluas 5.005 meter2, maka pada Rabu (29/4/2024) melaporkan dan memohon Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam laporannya,yang diterima penerima surat masuk di PTSP Kejati DKI Jakarta, dan juga ditandai dengan surat tanda terima, para Ahli Waris Almarhumah Binti Eman tersebut juga menyertakan surat-surat, dokumen dan keabsahan terkait kepemilikan tanah milik Almarhumah Enih Binti Eman tersebut.
Kepada wartawan Tigung menanyakan, sesuai memasukan Permohonan Perlindungan/Penanganan secara Hukum dari Mafia Tanah yang mengklaim tanah milik orang tua mereka, sebagai milik dari para mafia tanah tersebut, dia berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menindaklanjuti laporan para ahli waris Enih Binti Eman tersebut, dengan dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum.
“Terkait pemberantasan mafia tanah, juga sudah menjadi kebijakan prioritas Jaksa Agung Bapak Prof. Sanitiar Burhanuddin. Jadi dasar itulah kami melaporkan mafia tanah yang mencaplok tanah orang tua kami, tanpa pernah ganti rugi,” ujar Tigung dengan penuh harap bahwa laporan mereka segera ditindaklanjuti pihak Kejati DKI Jakarta.
Masih menurut Tigung, pihak mereka (para ahli waris Enih Binti Eman) berharap penuh pihak Kejati DKI Jakarta dapat sesegera mungkin memproses secara hukum para mafia tanah yang merugikan mereka karena mengaku-aku dan mengklaim tanpa dasar hukum dan hak yang benar, bahwa tanah milik Almarhumah Enih Binti Eman sebagai milik dari mafia tanah tersebut.
“Loh sesuai dengan data dan juga berdasarkan keterangan Girik C Nomor.1748 Persil Nomor 27a S.IV seluar 5005 M2 itu adalah milik Almarhumah Enih Binti Eman yang merupakan ibu kandung kami,” kata Tigung yang dibenarkan juga saudara-saudaranya seperti Ibu Rani yang ikut mendampinginya saat membuat laporan maupun pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Masih ditambahkan Tigung, mereka (pihak ahli waris Enih Binti Eman) akan terus berusaha dan berupaya melalui jalur resmi dalam memperjuangkan tanah milik orang tua mereka itu kembali kepada mereka sebagai wujud kewajiban mempertahankan dan merawat tanah pertinggalan Almarhumah Enih Binti Emah.
“Dasar dan hal itulah sehingga kami selaku ahli waris berharap penuh para pelaku mafia tanah tersebut diproses segera secara hukum oleh pihak Kejati DKI Jakarta, tanpa pandang bulu. Maksudnya,siapapun yang terlibat harus diproses hukum guna tegaknya hukum dan keadilan, serta untuk mencegah para mafia tanah itu mengulangi perbuatannya. Pihak Kami-pun siap dipanggil untuk dimintai keterangan dan juga menunjukan bukti-bukti kepemilikan,” jelas Tigung.
Tigung menjelaskan bahwa pihaknya, sudah pernah membuat laporan dan pengaduan mafia tanah itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada 5 Agustus 2022, tetapi belum ada proses hukum. Selain itu juga melaporkan hal sama kepada Polres Jakarta Barat, terkait objek tanah milik ahli waris Enih Binti Eman yang diduduki dan dikuasai oleh pihak lain yang mengklaim tanah milik sah Almarhumah Enih Binti Eman (orang tua kami selaku ahli waris) diaku-aku sebagai milik dari Almarhum Tompel Bin Miun, dengan dasar alas hak Girik C Nomor 188 persil 31 S.IV dengan luas lebih kurang 11.780 meter persegi. “Padahal objek tanah yang diterangkan pada alas hak Girik C Nomor 188 Persil 31 S.IV dengan alas hak pada Girik C.Nomor.1748 Persil Nomor 27a S.IV milik Almarhumah Enih Binti Eman adalah tidak sama (di luar bidang).
“Selain itu, dan menurut data yang kami miliki bahwa alas hak Girik C Nomor 188 persil 31 S.IV tersebut, sudah beberapa kali digunakan untuk transaksi jual beli. Namun, atas pengaduan/laporan kami ini, bahwa laporan kami tidak dapat ditindaklanjuti (surat terlampir),” ungkapnya.
Kemudian, setelah kami tidak mendapat hasil sesuai harapan di Polrestro Jakarta Barat, maka pada 28 April 2023, selanjutnya kami membuat Laporan Pengaduan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang akhirnya ditangani oleh Subdit II Dirtipidum.
“Namun di sini pun kami mendapat hasil yang sama mengingat laporan kami tersebut di SP3 Lidik. Tidak adanya (atau tidak berjalan sesuai harapan kami) terhadap laporan yang kami laporkan, maka kami menduga indikasi bahwa pihak yang kami laporkan (mafia tanah-red) dibackingi Purnawirawan jenderal di Kepolisian,”kata Tigung dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum/Penanganan Secara Hukum Dari Mafia Tanah yang dilaporkan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta.
Tigung mengatakan demi tanah orang tua mereka tersebut kembali dan berada dalam penguasaan mereka, maka mereka akan melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan dan memohon perlindungan hukum kepada Jaksa Agug, JAM Intel, DPR RI, mungkin kepada Presiden.
“Pihak kami berharap, Kejati DKI Jakarta, akan segera memproses laporan/pengaduan kami ini,demi kami mendapat keadilan atas tanah milik orang tua kami, dan juga demi tegaknya hukum dengan memproses mereka (Mafia Tanah-red) secara hukum positif,” demikian harapan para Ahli Waris Enih Binti Emah tersebut. (Amris)