ACEH SINGKIL – Dalam Perekrutan Panitia Pengawasan Lapangan (PPL) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Aceh Singkil di laporkan ke Panwaslih Kabupaten, Rabu (18/09/2024).
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan pada kamis 12/09/2024, dengan No. 02/LP/PM.05.02/09/2024, Sakyudin NST mengadukan Panwascam Gunung Meriah terkait dengan pengumuman hasil perekrutan PPL.
Menurut Sakyudin, Panwascam Gunung Meriah diduga kuat telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 43 dalam perekrutan PPL,
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Irwansyah saat dikonfirmasi terkait pelaporan salah satu peserta PPL ke Panwaslih membenarkan pelaporan tersebut.
“Kita telah menerima laporan dari salah satu peserta PPL di kecamatan gunung meriah, maka dari itu kita langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Irwansyah.
“Jika dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam Gunung Meriah ini benar, kita akan segera rapat pleno untuk menindaklanjutinya, terimakasih,” tutupnya.
Disisi lain, Rahimuddin Sebagai kordiv
SDM’O DIKLAT membenarkan adanya empat (4) Panitia Pengawasan Lapangan (PPL) yang belum dilantik karena adanya laporan dari masyarakat.
(IsmaiL)