CIBINONG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong berhasil meraih peringkat ketiga dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Kategori Pengadilan Negeri se-Indonesia.Rabu (4/9/24). Prestasi membanggakan ini dirayakan dengan acara syukuran, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Cibinong, Jum’at (20/9/24).
PN Cibinong Raih Juara 3 Mediasi Nasional, Tingkat Keberhasilan Capai 97%!. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Sugeng Sudrajat, Wakil Ketua Hasanuddin, Hakim pengawas MNH Yulinda dan Siti Suryani, Panitera Eko Suharjono, Panmud Pidana Ahmad Nurjaman, Panmud Perdata Arham, serta para Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Sugeng Sudrajat, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi,” ujarnya
Sementara itu, Marusaha Doloksaribu, Koordinator Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, memaparkan data pencapaian selama periode Januari – Juli 2024.
“Dari 144 perkara yang diterima, 140 perkara (97%) berhasil diselesaikan melalui mediasi. Dari jumlah tersebut, 23 perkara (16%) berhasil mencapai kesepakatan damai,” ungkapnya.
Marusaha mengatakan pentingnya kemampuan seorang mediator, dalam menganalisa permasalahan dan menerapkan strategi yang tepat.
“Mediator harus bisa memahami ‘Basic Problem’ yang dihadapi para pihak dan menentukan strategi yang tepat untuk membantu mereka mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Di ,tempat yang sama, Hans Karyose, Mediator Non Hakim lainnya, menambahkan bahwa kehadiran principal secara langsung, sangat menentukan keberhasilan mediasi.
“Diskusi dan tawar menawar dalam mediasi sangat dinamis, sehingga kehadiran principal untuk mengambil keputusan saat itu juga sangat penting,” papar Hans.
Senada, Kemas Herman, Mediator Non Hakim lainnya, menyatakan peran netral seorang mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.
“Mediator tidak memihak kepada salah satu pihak, namun membantu mereka menemukan solusi yang saling menguntungkan,” tegas Herman.
Herman juga menekankan pentingnya peran mediator, dalam memfasilitasi komunikasi dan meredam ketegangan.
“Mediator harus bisa mendengar kedua belah pihak, membantu memecahkan masalah, dan merumuskan kesepakatan. Dengan demikian, peluang untuk tercapainya perdamaian sangat terbuka lebar,” pungkasnya (Fth/Uung/Putri)