TOLITOLI – Sejumlah pengemudi Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalulintas dijalan raya diberikan surat tilang padaSenin (23/9/2024).
Dikonfirmasi di Pos Lalulintas, Aiptu Mashuri kepada Beritaglobal- Indonesia mengatakan, para pengemudi kendaraan bermotor roda dua kebanyakan dari mereka tidak dapat menunjukkan surat surat kendaraan berupa SIM dan STNK termasuk tidak memakai helm. Padahal jauh hari sebelumnya dari anggota Satlantas Polres Tolitoli sering mengingatkan agar para pengendara kendaraan bermotor dijalan raya untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas terutama kelengkapan kenderaannya.
“Para pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, Kami berikan Surat Tilang Elektronik(ETLE),” ujar Aiptu Mashuri.
“Kebanyakan dari mereka yang melakukan Pelanggaran Siswa Sekolah yang belum cukup umur dan belum layak untuk mengendarai Kendaraan. Belum lagi dari mereka yang tidak menggunakan helm,” tambah dia.
Aiptu Mashuri menghimbau kepada Para orang tua, demi keselamatan dijalan raya agar tidak memberikan kunci kontak pada putra putrinya yang belum cukup umur, dan tidak mengantongi SIM.
“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalulintas dijalan raya,” pungkasnya. (arg).