SURABAYA – Gerakan Bersama Civil Society Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum DPD GMNI Jatim, LBH SKN, GERAKPEDE Jatim, dan Gerakan Masyarakat Gotong Royong, menggelar aksi demonstrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur pada selasa, 24 September 2024. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan terhadap carut-marutnya proses penegakan hukum terkait rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Bea dan Cukai serta Aparat Kepolisian dalam penegakan hukum. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, kewenangan penangkapan dan proses hukum terhadap rokok tanpa pita cukai seharusnya menjadi tanggung jawab Bea dan Cukai. Namun, kenyataannya, Aparat Kepolisian juga turut melakukan penangkapan.
Masyarakat menduga bahwa penangkapan rokok tanpa pita cukai di beberapa tempat oleh Bea dan Cukai maupun Kepolisian bukanlah murni untuk penegakan hukum, melainkan untuk kepentingan oknum tertentu yang diduga kuat berhubungan dengan jatah pengkondisian dari pengusaha rokok tanpa pita cukai.
Lebih miris lagi, praktik ‘tangkap-menangkap’ rokok tanpa pita cukai oleh oknum aparat Kepolisian sepertinya dibiarkan oleh Bea dan Cukai. Hingga saat ini, Bea dan Cukai belum mengeluarkan pernyataan tegas bahwa kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai adalah kewenangan khusus mereka sesuai ketentuan undang-undang cukai. Apakah ini bagian dari praktek kongkalikong? Yang jelas, carut-marut kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai oleh Bea dan Cukai maupun Aparat Kepolisian merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara serta kebijakan ekonomi nasional.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan masyarakat luas akan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, serta mengakhiri praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Sekretaris GMNI Jawa Timur itu juga mempertanyakan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum pada pemberantasan rokok ilegal, pasalnya ia juga mengatakan produksi rokok ilegal tersebut disisi lain juga memberi keuntungan bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Jika mau tegas maka tumpas sampai ke akarnya termasuk para bos rokok ilegal tersebut, akan tetapi jika tanggung dan main-main seperti ini Bea Cukai maka biarkan saja rokok ilegal ituh, toh mereka juga
mengurangi angka pengangguran dan memberikan pekerjaan bagi warga skitarnya,” Imbuh Robi dalam orasinya.
Berdasarkan sebab-musabab dan fenomena praktik carut-marut dan tumpang tindih kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai yang mengatasnamakan negara, padahal hanya dilakukan oleh oknum- oknum tertentu yang juga melanggar hukum, maka ”
Gerakan Bersama Civil Society Jawa Timur & Lembaga Bantuan Hukum (DPD GMNI JATIM-LBH SKN-GERAK PEDE JATIM-GERAKAN MASYARAKAT GOTONG ROYONG” dengan ini menuntut :
1. Bea Cukai harus tegas menyatakan bahwa kewenangan penegakan hukum peredaran rokok ilegal adalah kewenangan Bea dan Cukai bukan kewenangan Kepolisian dan aparat hukum lainnya.
2. Hentikan praktek penangkapan rokok ilegal dari Madura jika hal itu hanya digunakan untuk kepentingan kepentingan oknum, dan bukan kepentingan negara.
3. Usut dugaan pengurangan jumlah denda yang masuk ke kas negara (Bea dan Cukai) ketika ada barang bukti yang disita yang diduga sengaja dikurangi oleh oknum kantor Bea dan Cukai di wilayah Madura.
4. Usut tuntas dugaan pita SKT Perusahaan Rokok (PR) yang berdomisili di wilayah Madura tapi diduga dipakai oleh perusahaan rokok luar Madura yang mana temuan di lapangan pita SKT ditempelkan pada produk SKM.(dp/msa)