banner 728x250

Kejati Kaltim Sita Rumah di Malang dan Ruko di Depok Terkait Kasus Dugaan Korupsi pada Bank Kaltimtara

JAKARTA – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dibawah Komando Iman Wijaya bergerak cepat melakukan upaya paksa, dengan melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan proses penyitaan mulai dilakukan sejak Rabu sampai Jum’at tanggal 25-27 September 2024. Para penyidik melaksanakan penyitaan di dua tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok, berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025.

“Tim penyidik berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743. Lalu dua bida tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3 dan Blok A2 di Kota Depok, Jawa Barat,” ujar Toni dalam suara persnya pada Senin (30/9/2024).

Toni menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Kasus Posisi

Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

Lantas, lanjut Toni PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp.15 milyar.

“Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, agar membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (Amris)

banner 728x250