JAKARTA – Pertemuan demi pertemuan terus dilakukan, namun tidak membuahkan hasil pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dugaan penggelapan 33.457 batang scaffolding aset milik PT Putra Sukses Bersaudara (PT PSB).

Pertemuan teranyar antara pihak PT Siemens Indonesia yang diwakili oleh penasehat hukumnya dengan Direktur Utama PT PSB Simson Sitinjak yang juga didampingi penasehat hukumnya, kembali tidak menemukan hasil bagi PT PSB di kantor PT Siemens Indonesia di Jakarta Timur pada Kamis (3/10/2024).

Sebab PT Siemens Indonesia bersikukuh mengikuti proses hukum yang ada dengan mengajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi hingga pengajuan kembali (PK) atas putusan perdata PN Jaksel.


Sementara pihak PT PSB tidak mempersoalkan upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT Siemens Indonesia atas putusan perdata PN Jaksel nomor 693/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tersebut.

Simson Sitinjak dalam pertemuan tersebut pada intinya meminta kembali aset miliknya berupa 33.457 batang scaffolding agar segera dikembalikan oleh PT Siemens Indonesia. Sebab Perusahaan jasa penyewaan scaffolding miliknya ini memiliki puluhan karyawan yang bergantung dan bekerja dengan adanya scaffolding tersebut.

“Untuk apa hari ini diadakan pertemuan antara kami dan kuasa hukum PT Siemens Indonesia jika tidak ada mencarikan solusi dan menemukan titik terang mengenai aset scaffolding milik kami,” ucap Simson Situnjak kepada para pewarta, Kamis (3/10/2024).

Dalam pertemuan tersebut Simson juga menjelaskan putusan PN Selatan Nomor 693/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang menyatakan bahwa menolak eksepsi para tergugat seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbutan Melawan Hukum, Menyatakan Sah dan Mengikat Surat Pernyataan Yang dibuat oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I pada tanggal 13 Agustus 2021.

Menghukum para tergugat untuk mengembalikan material scaffolding milik Penggugat sebanyak 33.457 batang tanpa beban apapun kepada Penggugat.

Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung renteng untuk membayar secara seketika dan tunai kerugian sejumlah Rp.2.495.990.000 kepada penggugat. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Menghukum para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.284.000 ucap Simson membacakan amat putusan dalam pertemuan tersebut, namun scaffolding tidak ju.

“Kami dari pihak PT PSB akan terus melakukan penutupan akses pintu masuk PT Siemens Indonesia sampai aset kami berupa 33.457 scaffolding ini dikembalikan oleh mereka,” pungkasnya. (Amris)

Loading