KOTA BEKASI – Kembali dikejutkan oleh kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. RK (14) diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y (27), Selasa (08/10/24).

Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya yang diterima pada Jumat, (27/9/2024), kejadian ini bermula pada 24 September 2024.

Korban RK dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda empat sekitar pukul 18.30 WIB di Rawa Bogo, Jatiasih. Terduga Pelaku mengaku ingin membahas tentang lowongan pekerjaan untuk korban.

Setelah dijemput, korban dibawa berputar-putar dan sempat berhenti di daerah Cikunir. Di dalam kendaraan, RK terkunci selama kurang lebih satu jam.

“Pelaku berusaha melakukan tindakan tidak senonoh, memegang payudara dan paha saya, serta mencium leher saya,” ungkap RK sambil menangis saat bercerita kepada orang tuanya.

Mirisnya lagi, Korban juga dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku dan menarik kepalanya ke arah pelaku. Korban sempat melawan, namun tidak berdaya melawan tenaga pelaku.

“Saya menjerit-jerit dalam kendaraan, tapi kaca dan pintu terkunci,” kata RK.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan menjadi murung, bahkan enggan bertemu orang lain atau keluar rumah.

Mengetahui hal tersebut, Minggu (6/10/2024). Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengecam tindakan ini dan mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap pelaku.

“Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, termasuk kategori Extraordinary Crime. Saya percaya pihak berwajib akan bertindak cepat!” tegas pria yang akrab disapa Bang Yes. Minggu (6/10/2024).

Diketahui, Pelaporan telah dilakukan ke unit PPA dan SPKT Polres Metro Bekasi Kota, dan korban telah menjalani visum. Keluarga berharap pihak berwajib mengambil langkah cepat agar pelaku segera ditangkap, mengingat dampak trauma yang dialami korban akan membekas seumur hidup. (Fth/Srot/Putri)