JAKARTA – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Najamudin pada Senin (7/10/2024) lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menyatakan pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tim penyidik juga sudah memeriksa 10 orang saksi lainnya untuk di mintai keterangan.

“Mereka dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi jalan Mogoy- Merdei tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat sebesar Rp 8,5 Miliar. 10 saksi sudah kita periksa, termasuk Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Najamudin,” ujar Abun via Whatsapp di Jakarta pada Rabu (9/10/2024).


Menurut Abun aelain Kadis, penyidik juga telah memeriksa Konsultan pengawas, penyedia jasa. Tetapi yang memenuhi panggilan adalah pihak lain, serta konsultan perencana dalam pekerjaan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Selasa kemarin telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat. Dalam penggeledahan itu sejumlah dokumen disita oleh tim jaksa pentidik. (Amris)

Loading