TOLITOLI – Kejaksaan Negeri Tolitoli Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan tindak pidana umum lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Jumat (11/10/2024) , dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negri Tolitoli Albertinus P. Napitupulu SH.MH.
Kepala Seksi Pengelolaan barang bukti Hazairin.SH. mengungkapkan Bahwa, barang bukti yang dimusnahkan pada periode bulan Mei hingga bulan September 2024 terdiri dari tindak pidana narkotika jenis shabu Sebanyak 12 Perkara, dengan berat Netto.4 Kg. 448.3709 Kilo.Dengan rincian perkara.
Terdakwa Mursalim dengan berat netto.3018.4213 Gram, terdakwa Aryank Saputra dengan berat netto.970.9729.gram,terdakwa Supandi.3.2851. gram, terdakwa Ardiansyah.1.638.gram, terdakwa Moh.Faizal 13.2094.gram.Saripuddng.berat netto.17.39.gram.Hanny Ricard. 0.5936.gram.Ismail 3.1301.gram.Ikbal 368.1319 Gram.Agus alias Pije 0.1963.gram., Kartika alias Ika.Berat netto.51.2489 Gram.
“Tindak pidana umum lainnya 12 Perkara yaitu Oharda 2 Perkara. Barang bukti yang dimusnahkan selain narkotika jenis shabu Shabu, juga terdapat kosmetik yakni bedak kecantikan Palsu,” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar dan dimasukan kedalam ember plastik lalu dibuang ke selokan.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk kedua kalinya, pertama pada tanggal 22 Mei 2024.
Pemusnahan barang bukti disaksikan PJS Bupati Tolitoli, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus.P.Napitupulu.S H, Kabag Ops Polres Tolitoli AKP Sofyan Nor, Ketua Pengadilan Negri Tolitoli,Dandim Buol Tolitoli, Danlanal Tolitoli, Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Seluruh Kepala Cabang Kejaksaan Negri Tolitoli serta seluruh Pegawai Kejaksaan Negri Tolitoli.
Usai pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan photo bersama.(arg).