JAKARTA – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim dibawah Komando Kajati Iman Wijaya kembali melakukan tindakan penggeledahan di beberapa kantor Pemerintahan, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan sejak Rabu sampai Kamis 17 Oktober 2024.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan Batubara di Provinsi Kaltim. Serta dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.
“Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi dan dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi. Dimana penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Toni dalam siaran persnya pada Sabtu (19/10/2024).
Menurut Toni dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa tempat yaitu Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kalitim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.
Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen,maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (Amris)