JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Timur delegasi dari Pengadilan Agama Bogor, telah melaksanakan putusan eksekusi anak atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Susanti Agustina SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi Rini Eka A Soegiyono. Melawan Nurdin Rakhman Semendawai sebagai termohon eksekusi I dan Dewi Afriza sebagai termohon eksekusi ll.

Berdasarkan relas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi anak nomor: 2/Pdt.Eks.Put/2024/PA.Bgr. Objek sengketa eksekusi terhadap dua orang anak-anak yang berada di Nuansa Dukuh, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dan berada dalam kekuasaan termohon eksekusi.

Meski pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar, namun petugas tidak dapat menyerahkan anak berinisial FFNW dan FSNW ini kepada pemohon eksekusi. Karena kedua anak tersebut menolaknya dan mau tetap tinggal di rumah kedua orang tuanya pada Kamis (17/10/2024) siang.