JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Timur delegasi dari Pengadilan Agama Bogor, telah melaksanakan putusan eksekusi anak atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Susanti Agustina SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi Rini Eka A Soegiyono. Melawan Nurdin Rakhman Semendawai sebagai termohon eksekusi I dan Dewi Afriza sebagai termohon eksekusi ll.
Berdasarkan relas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi anak nomor: 2/Pdt.Eks.Put/2024/PA.Bgr. Objek sengketa eksekusi terhadap dua orang anak-anak yang berada di Nuansa Dukuh, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dan berada dalam kekuasaan termohon eksekusi.
Meski pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar, namun petugas tidak dapat menyerahkan anak berinisial FFNW dan FSNW ini kepada pemohon eksekusi. Karena kedua anak tersebut menolaknya dan mau tetap tinggal di rumah kedua orang tuanya pada Kamis (17/10/2024) siang.
Usai eksekusi Nur Rahman Chaidir selaku kuasa hukum termohon eksekusi mengatakan bahwa anak-anak maunya dirumahnya saja. Sedangkan terkait kegiatan eksekusi ini, ia mengatakan normatif saja, setelah membacakan putusan, lalu penetapan eksekusi.
“Dalam hal ini ada klausul atau amar-amar yang disebutkan oleh Ketua Pengadilan. Nah setelah dibacakan, kemudian ditanya anak itu satu persatu, intinya ya mereka menolak,” ujar Nur Rahman kepada wartawan di depan rumah itu.
“Jadi ada dua pertanyaan saja. Pertama apakah mereka mau untuk ikut ibu Rini? Dan apakah mereka masih mau tetap tinggal disini,” ucap Nur Rahman seraya mengatakan lalu jawabannya anak-anak menolak untuk ikut ibu Rini. Kemudian anak-anak maunya tetap tinggal di rumah ini.
Menurut Nurrahman mereka bukanlah anak-anak lagi, tapi sudah remaja. Karena yang pertama sudah masuk umur 17 menjelang 18 tahun, sedangkan adiknya sudah umur 14 tahun.
“Secara fisik mereka sudah besar, secara psikologis mereka bukan anak-anak lagi, jadi sudah remaja dan sudah bisa milih. Sebab Undang-undang perwalian tahun 2019 itu, di pasal 5 disebutkan dalam salah satu klausulnya anak itu ditanya bagaimana kemauannya,” jelasnya.