JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. ketiga hakim tersebut adalah HA, D dan M. Ketiganya diduga tertangkap tangan terkait suap, pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan berita yang berkembang, infonya ketiga hakim diduga menerima suap di suatu apartemen salah satu hakim di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

Terkait hal itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Dr Yanto SH MH menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut saat ini sudah di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Pak Wakil saya telpon, karena bayak rekan wartawan yang tanya. Nah, karena berita santer lalu saya tanya lagi, dia bilang baru saja pak di panggil ke Kejaksaan,” ujar Yanto pada Beritaglobal-Indonesia.com di Jakarta.

Sebelumnya, Yanto menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut masih berada di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Hakim yang dimaksud ketiganya berada dirungannya. Barusan saya telpon Wakil Ketua Pengadilan,” ujar Yanto seraya mengatakan untuk lebih jelasnya, kita tungggu ya dari sana apa perkembangannya. (Amri)