JAKARTA – Setelah viral, akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo, pada Kamis (24/10/2024).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody menyatakan Supriyani menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak). Sesangkan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan dari JPU .
“Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan salam sidang yang digelar pada Senin, 28 oktober 2024,” ujar Dody dalam siaran persnya.
Terkait hal itu kata Dody dipersidangan JPU telah menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, agar kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya.
“Namun Majelis Hakim berpendapat lain, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna usai persidangan mengatakan bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.
“Saya berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya bagi pencari keadilan. Dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup menjadi perhatian publik,” jelasnya.
Menurut Anang respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejati Sultra dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa, agar yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti biasa.
Baru Bebas
Untuk diketahui, Supriyani adalah guru honorer yang diduga menganiaya D (6) muridnya. Dia baru saja bebas, karena sebelumnya, Supriyani mendekam di ruang tahanan karena dilaporkan orang tua murid berinisial D. D merupakan anak anggota Polsek Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Dilepaskannya Supriyani dari tahanan tak lepas dari peran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Mulyana. Setelah mengetahui penahanan yang tak lazim, itu Jampidum pada Senin 21 Oktober 2024, pukul 20.30 WIB langsung memerintahkan Kajati Sulteng untuk melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan.
Selanjutnya 22 Oktober 2024 Pukul 07.00 WIB, Jampidum telah melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulteng, Dir Oharda, Koordinator dan Kasubdit.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Jampidum memerintahkan Kajari Konawe Selatan untuk segera mengajukan permohonan kepada Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka Supriyani dan segera menyidangkannya. (Amris)