JAKARTA – Setelah sebelumnya menetapkan seorang tersangka berinisial RH, kini tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dibawah komando Kajati Kaltim Iman Wijaya gerak cepat dan kembali menetapkan dua orang tersangka lagi dan langsung menjebloskannya ke penjara pada Kamis (24/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan.

“Kedua tersangka yang ditahan ini adalah DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bank Kaltimtara cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bank Kaltimtara cabang Balikpapan,” ujar Toni dalam siaran persnya via Whatsaap di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

Toni menjelaskan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

Kasus Posisi

Bahwa tersangka DZ dan ZA bersama-sama dengan RH selaku Branch Manager PT. Erda Indah yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bank Kaltimtara kepada PT. Erda Indah yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah.

Proyek tersebut kata Toni didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif, faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada. Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.15 milyar.

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Atas penetapan kedua tersangka ini lanjut Toni tim peyidik langsung melakukan upaya paksa yaitu tindakan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Oktober 2024 di Rutan Kelas IA Samarinda.

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” pungkasnya. (Amris)