JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) telah menetapkan seorang tersangka baru, berinisial BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahron Hasibuan menyatakan bahwa BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT. Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT. Indofarma. Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan.

“Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” ujar Syahron dalam siaran persnya pada Rabu (30/10/2024).


Menurut Syahron perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar. Sedangkan tatol kerugian negaranya hingga kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Amri).

Loading