KOTA BEKASI – Camat Bekasi Barat, Ridwan As, S.H. M.Si. Hadiri Pelantikan dan Bimbingan Technis Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara, wilayah Bekasi Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 yang semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses Demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). di Gedung Multi Guna Bintara. Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (7/11/24).
Camat Bekasi Barat menyampaikan amananya bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setiap panitia siap dan bertanggung jawab dan mematuhi emban yang diberikan petugas dari Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi.
“KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada di setiap tempat pemungutan suara,” kata Camat Bekasi Barat.
Oleh karenanya, diketahui Surat Keputusan Nomor 475 Tahun 2024, tentang pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024. Sementara itu, masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024 dan selanjutnya anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek, oleh karena pelatihan ini dilakukan agar petugas memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.
Di tempat yang sama, Lurah Bintara Achmad Supriatna, S. Ap menghimbau bahwa, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak suara pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan pilihaan Walikota Bekasi.
“Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” tutup Lurah Bintara.
Hadir dalam pelantikan KPU yg mewakili, Panwascam, PKD Kel. Bintara, unsur Muspika yang mewakili, Ketua LPM, PPS. Staf Kelurahan Bintara, dan Aparatur. (Fth/Uung/Putri)