JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), dibawah komando Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbullah Syambas, setelah melakukan penyidikan, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dan langsung menahannya pada Senin (18/11/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menyatakan ketiga tersangka tersebut ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat tahun Anggaran 2023.
Adapun ketiga tersangka ini, pertama berinisial NB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat / Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat. Kedua Da, selaku Direktur PT. PSD / Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023.
Lalu yang ketiga AK, selaku Inspector PT. PSD / Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023. Ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 9, 10 dan 11 /R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV. GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA.2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan,” ujar Syarifuddin dalam siaran persnya pada Senin (18/11/2024).
Kasus Posisi
Lebih lanjut Aspidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah menjelaskan bahwa pada tahun 2023 terdapat pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni yang bersumber dari APBD provinsi Papua Barat.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 berdasarkan kontrak No : 026.A/KONTR/01.08-BM/22/600/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” ungkapnya. .
Abun menjelaskan selama masa kontrak pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah penanganan kontrak kritis, dan hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey baru mencapai progres sebesar 51,11%, tidak ada Addendum pemberian kesempatan dan pengenaan denda pekerjaan.
“Meskipun bobot pekerjaan belum mencapai 100% Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat kemudian melakukan pembayaran 100% ke rekening Penyedia CV.GBT dengan jaminan Bank Garansi hingga tanggal 10 Februari 2024,” jelasnya.
Selain itu lanjut Abun, berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan lapangan atau secara on the spot pada tanggal 11 September 2024 dan 16 Oktober 2024 diketahui pekerjaan belum 100%.
“Berdasarkan hasil pemerikaan Ahli diketahui jika mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu mutu beton fc’ 25 Mpa (K-300), sedangkan mutu beton yang terpasang adalah fc’ 8,34 Mpa (K-100),” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, ketiga tersangka disangka dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Selain itu, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam penyidikan, ungkap Abun terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp. 8.535.162.000.- (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua juta rupiah) / Total loss.
“Selanjutnya mulai hari ini, Senin tanggal 18 November 2024 Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari. Dengan alasan Para Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Amris)