JAKARTA – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Demak, akhirnya Kejaksaan eksekusi perkara atas nama terpidana Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama para pihak lainnya. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengemasan dan distribusi rokok ilegal untuk menghindari kewajiban membayar cukai.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk yang pada pokoknya yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar dia kali kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808.

“Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” ujarnya dalam siaran pers pada Kamis (21/11/2024).

Oleh karena itu lanjut Harli, Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan sebanyak dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar.

Kronologis Perkara

Lebih lanjut Harli menjelaskan kronologi perkara ini, yakni pada tanggal 22 Agustus 2022, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jalan Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.

“Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif,” jelasnya.

Modus operandinya ungkap Harli, Dedi menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka.

Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900. Rinciannya, Cukai Rp2.539.912.200, PPN Hasil Tembakau Rp477.757.484 dan Pajak Rokok Rp253.991.220,” pungkasnya. (Amri)