TOLITOLI – Tim Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap Tersangka seorang pria diduga pelaku Kasus Narkotika. Dalam penangkapan dan Kronologis kejadian, Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu.A.Budi Atmojo dalam keterangan persnya Pada hari Jumat tanggal (22/11 2024), dihadapan sejumlah Wartawan mengatakan, berdasarkan laporan Polisi Nomor. LP/A/29/XI/2024/SPKT/Res Tolitoli/Polda Sulteng Tanggal 17 November 2024 dan Surat Perintah Tugas Nomor.Sp.Gas/29/XI/2024 / Reskrim tanggal 17 November 2024. Menurut Iptu.A.Budi Atmojo, waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, modus Operandi Pria inisial J (56), mengantarkan Narkotika jenis sabu je wilayah Kabupaten Tolitoli dari kota Palu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 06.00.wita, dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha NMAX dengan nopol DN 6878 MU. Tiba di Tolitoli sekitar pukul 17.00.wita, kemudian pria tersebut singgah untuk makan disalah satu rumah keluarganya di Kelurahan Tuweley, Tolitoli.
“Dengan adanya Informasi dari masyarakat,Tim Satres Narkoba Polres Tolitoli lansung menuju TKP. Sekitar pukul 20.00.wita, pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polres Tolitoli tanpa perlawanan. Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial J tempat tinggal Palu,” ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang ditemukan, jenis sabu dengan berat bruto 258 Gram.Tersangka yang ditangkap dijanjikan upah sebesar Rp.3.500.000. Tersangka baru menerima upah sebesar Rp.500.000 untuk ongkos perjalanan.
“Menurut keterangan tersangka baru pertama kalinya mengantarkan barang haram masuk Tolitoli,” jelas Kasi Humas.
“Pasal yang di persangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini Mendekam di tahanan Polres Tolitoli sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (arg)
Keterangan photo : Kasihumas Polres Tolitoli Iptu.A.Budi Atmojo didampingi Kbo.Satres Narkoba Polres Tolitoli serta barang bukti.