JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar mengatakan uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Selasa (3/12/2024).

“Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang pada 22 Juli 2024,” ujarnya.