JAKARTA – Maraknya pemberitaan terkait kehadiran Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung untuk mengecek peralatan intelijen yang dimiliki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada November lalu, menimbulkan pertanyaan bagi pengamat hukum. Pasalnya, proyek alat Intelijen Kejaksaan Agung tersebut, nilainya cukup fantastis, hampir Rp.1 triliun.

Berdasarkan hal itu, keberadaan Ahmad Sahroni dipertanyakan pengamat hukum Edward Tampubolon. Karena menurutnya ada keanehan terkait kedatangan Sahroni dalam memeriksa alat intelijen tersebut.

“Apakah kedatangannya itu secara pribadi atau secara lembaga dari Komisi lll DPR RI, karena kalau dia secara pribadi tidak boleh mengatasnamakan lembaga Komisi lll DPR RI. Namun kalau dia datang secara kelembagaan kenapa datangnya sendiri,” ujar Edward Tampubolon kepada media sambil bertanya-tanya pada Selasa (3/12/2024).

Selain itu Edward juga mempertanyakan terkait kedatang Sahroni ke Kejaksaan Agung, apakah Ia sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sebelum datang. Pengamat juga mempertanyakan ada apa, dan untuk apa anggota DPR RI itu datang meninjau alat tersebut dan mengatakan alat intelijen tersebut canggih dan modern.

“Apakah Sahroni ahli tehnik atau ahli prodak intelijen, sehingga dia bisa mengatakan itu canggih. Seandainya dia pun ahli, apakah dia punya sertifikasi dibidang itu, sehingga dia dapat menilainya,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung untuk mengecek langsung peralatan intelijen yang dimiliki oleh Jamintel.

Saat itu Sahroni mengungkapkan bahwa peralatan intelijen yang dimiliki Kejaksaan Agung ini sangat canggih dan dapat mendukung proses penyelidikan serta penyidikan hukum. Ia juga menegaskan bahwa DPR mendukung penuh penggunaan perangkat tersebut untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

“Kami mendukung Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kapasitasnya, terutama dalam hal peralatan intelijen yang mendukung penyelidikan dan penyidikan perkara hukum,” ujar Sahroni saat melakukan kunjungan di Kejagung, pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar menyatakan bahwa pengecekan ini juga bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung.

Menurutnya seluruh pengadaan peralatan intelijen telah melalui prosedur yang transparan dan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024.

“Pengecekan ini sekaligus membantah pemberitaan di beberapa media yang memberitakan isu mengenai dugaan korupsi terkait pengadaan alat sadap pada Direktorat di lingkungan Jamintel. Semua proses pengadaan telah dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Amris)