JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nopi Sulastri alias Astri selaku karyawan BUMN di Bank BRI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemerikan saksi pada Kamis (5/12/2024).

Lima orang saksi diambil sumpahnya, namun dua orang terlebih dahulu diperiksa dan didengarkan keterangannya. Saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban selaku pelapor Erlin Napoleon bersama asisten rumah tangga (ART) Lasmini.

Dalam kesaksiannya, dipersidangan Erlin selalu korban menjelaskan bahwa awalnya terdakwa Astri selalu menawarkan kepadanya melalui pesan Whatsapp gambar-gambar kurs dolar. Dan uang dolar tersebut akan ditukarkan secara berseri.

“Dolar akan dibuat berseri nomernya, untungnya Rp.160 juta per $ 200 ribu dolar. Prosesnya sekitar lima hari,” ujarnya seraya mengatakan karena Terdakwa meyakinkan penukaran uangnya di Bank.

“Selain itu terdakwa juga menjelaskan dia ada target dari pimpinan. Lalu, saya menyuruh Terdakwa datang kerumah saya malam Idul Adha. Saat itu saya dirayu dan terus dirayu, selanjutnya saya serahkan seluruh tabungan saya itu di BRI cabang Gatot Subroto,” ungkapnya lagi

Sementara saksi Lasmini mengatakan, benar bahwa dirinya pernah melihat terdakwa datang ke rumah Erlin.

Dakwaan

Sebelumnya, di dalam dakwaan dengan Jaksa Mohamad Mandy terdakwa Astri pada hari Kamis tanggal 27 Juni sampai Juli 2023 bertempat di Komplek Polri Pangadegan Blok G Nomor 2 Pancoran Jakarta Selatan atau di Ruang Prioritas pada Bank BRI Gatot Subroto Jakarta Selatan dengan sengaja dan melawan hukum menawarkan menjual/membeli mata uang US Dolar berseri dan SGD yang nantinya terdakwa akan menjual USD berseri dengan nilai rate yang tinggi dan akan mengembalikan kepada saksi korban USD berseri beserta keuntungannya dalam bentuk rupiah sehingga saksi korban tertarik untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa medatangi rumah saksi korban di daerah Pancoran Jakarta Selatan dengan maksud untuk mengambil uang cash Rp. 950 juta dan USD 25.0000 milik saksi korban, yang nantinya akan terdakwa belikan USD berseri.

Namun, terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban tidak menukarkan uang tersebut sebagaimana yang dijanjikan. Tapi uang saksi korban Rp. 950 juta dan USD 25.000 yang telah terdakwa tukar kedalam rupiah sebesar Rp. 372.750.000,00 dan dipergunakan terdakwa.

Bahwa total keseluruhan uang yang telah diserahkan saksi korban kepada terdakwa dalam rangka bisnis jual beli mata uang asing berseri dengan keuntungan selisih rate yakni sebesar Rp. 1.875.000.000,00 dan USD 125.000. Namun, saksi korban belum menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa.

Uang milik saksi korban tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang pribadinya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.875.000.000,00 dan USD 125.000.

Berdasarkan hal itu, perbuatan terdakwa Astri diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (Amris)