JAKARTA – Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Tan Ricard kembali digelar di ruang sidang 8 Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (11/12/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dari empat orang saksi yang diperiksa dan didengarkan keterangannya tersebut, yang menarik adalah kesaksian Farida. Karena menurutnya, terdakwa Tan Ricard saat menjadi Direktur PT Cakra Mahkota Indonesia dan PT DAT Indonesia, membuka rekening penampungan untuk menghimpun sejumlah dana dari transaksi fiktif kedua perusahaan tersebut.

“Disetorkan ke rekening penampungan di Bank BCA atas nama Tan Ricard, nomor rekening saya lupa,” ujar Farida selaku Finance PT Cakra dalam kesaksiannya di muka persidangan, pada Rabu, (11/12/2024).

Menurut Farida, ia mulai bekerja di PT Cakra ‎‎pada tahun 2014 sampai 2017. ‎“Pada saat saya masuk kerja sudah ada 2 rekening penampungan itu, atas nama Tan Ricard, yang satu untuk Cakra yang satu untuk DAT,” ujarnya.

Kedua rekening di Bank BCA tersebut kemudian ditutup atas perintah Tan Ricard karena ada petugas pajak yang memeriksa transaksi kedua perusahaan tersebut. Penutupan rekening untuk menghilangkan jejak.

“Saya tutup-tutupin atas perintah Pak Ricard karena takutnya ‎merembet ke perusahaan. Terus saya tutup-tutupin semua,” ucapnya.

Selanjutnya, Farida membuka satu rekening baru di Bank BCA atas perintah Tan Ricard untuk digunakan sebagai penampungan, menggantikan dua rekening yang ditutup sebelumnya.

“Terus saya buka lagi satu rekening, itu untuk Cakra dan PT DAT,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Farida menjelaskan bagaimana menyetorkan sejumlah dana ke rekening penampungan atas nama Tan Ricard itu. Menurutnya, setelah dana-dana dari biaya-biaya hasil rekayasa atau fiktif itu terkumpul, ‎uang tunai diserahkan ke Tan Ricard.

“Saya serahkan kepada Pak Ricard, selanjutnya diserahkan kembali kepada saya. Kemudian saya setorkan ke rekening penampungan BCA atas nama Tan Ricard, tapi nomor rekening saya tidak ingat,” katanya.

Uang tunai itu dibawa ke bank oleh saudara Agus selaku kurir perusahaan untuk disetorkan ke rekening penampungan atas nama Tan Ricard.

“Seingat saya, ‎biasanya jumlah nominal bervariasi sekitar kurang lebih Rp50-Rp200 juta,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Farida, terdawa Tan Ricard tidak menyanggah ataupun menyampaikan keberatan atas keterangan para saksi tersebut.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Bayu Ika Perdana, Asep Hasan Sofwan, Yerich Mohda, Hengki Charles Pangaribuan, Azam Akhmad Akhsya, dan Bharoto mendakwa ‎Tan Ricard melakukan penggelapan.

Berdasarkan laporan keuangan PT Cakra dana yang diselewengkan terdakwa Tan Ricard‎ dalam kurun waktu 2016–2019 sejumlah Rp38.816.430.822 (Rp38,8 miliar). Sedangkan dari PT DAT dalam rentang waktu yang sama sebesar Rp24.418.839.290 (Rp24,4 miliar).

Perbuatan terdakwa Tan Ricard selaku Direktur PT Cakra dan Direktur PT DAT merugikan pemegang saham dan dewan komisaris kedua perusahaan tersebut totalnya sekitar ‎Rp63.235.270.112 (Rp63,2 miliar).

Menurut Dakwaan JPU, uang PT Cakra dan PT DAT yang diduga diselewengkan itu digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Tan Ricard‎, di antaranya jual-beli saham di pasar modal, modal usaha jual-beli mobil bekas, dan keperluan lainnya. Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa Tan Ricard di antaranya melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 374 KUHP.

Tekait hal itu, Tonni Armeng, selaku saksi pelapor usai persidangan dua pekan lalu, menyatakan perkara ini penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang jumlahnya mencapai sekitar Rp75 miliar. (Amri)