JAKARTA – Luar biasa, menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dibawah Komando Danang Demawan telah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan rincian perkara yang meliputi kasus narkotika, obat-obatan terlarang (oharda), dan kejahatan di bidang keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 157 perkara yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut, antara lain:
1. Sabu-sabu: 120,81 gram
2. Ganja: 203,32 gram
3. Ekstasi: 139 butir
4. Handphone: 38 unit
5. Senjata tajam: 18 buah
6. Pakaian: 39 potong