JAKARTA – Luar biasa, menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dibawah Komando Danang Demawan telah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, pada Kamis (12/12/2024).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan rincian perkara yang meliputi kasus narkotika, obat-obatan terlarang (oharda), dan kejahatan di bidang keamanan dan ketertiban umum (kamnegtibum). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 157 perkara yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut, antara lain:
1. Sabu-sabu: 120,81 gram
2. Ganja: 203,32 gram
3. Ekstasi: 139 butir
4. Handphone: 38 unit
5. Senjata tajam: 18 buah
6. Pakaian: 39 potong
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ujar Danang.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan dan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal. Selain itu, acara ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Langkat dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan adil.
Menurut Danang kegiatan ini sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat lebih paham bahwa tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana akan selalu dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari kejahatan.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kejaksaan Negeri Langkat berharap, dengan adanya kegiatan ini, tercipta masyarakat yang lebih aman dan jauh dari tindak pidana.
Terkait hal itu, Kejari Langkat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam mewujudkan Langkat yang bebas dari peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan kejahatan lainnya, serta untuk mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan, antara lain para Kasi, Kasubag, serta Kasubsi, juga diikuti oleh tamu dari Polres Langkat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan lain-lain.(Amri)