JAKARTA – Pasca putusan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah,Tbk Tahun 2015 sampai 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menentukan sikap.

Direktur Penuntutan ((Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Sutikno telah menyatakan sikap atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta,” ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (27/12/2024).

1. Harvey Moeis, tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara 12 tahun UP Rp 210 M (6 tahun) Denda Rp1 M (1 tahun). Putusan Hakim Pidana Penjara 6 tahun 6 bulan UP Rp210 M (2 tahun) Denda Rp1 M (6 bulan).

2. Suwito Gunawan, tututan Penuntut Umum Pidana Penjara 14 tahun UP Rp2.2 T (8 tahun) Denda Rp1 M (1 tahun) Pidana Penjara: 8 tahun UP Rp2.2 T (6 tahun) Denda Rp1 M (6 bulan).

3. Robert Indarto tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP Rp 1.9 T (6 tahun) Denda Rp 1 M (6 bulan). Putusan Hakim Pidana Penjara: 8 tahun UP Rp1.9 T (6 tahun) Denda Rp1 M (6 bulan).

4. Reza Andriansyah tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP, Denda Rp750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara 5 tahun UP Denda Rp750 juta (3 bln).

5. Suparta tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP Rp4.5 T (8 tahun) Denda Rp 1 M (1 tahun). Putusan Hakim Pidana Penjara: 8 tahun UP, Rp4.5 T (6 tahun) Denda Rp1 M (6 bulan).

Menurut Sutikno pendapat penuntut umum atas putusan Majelis Hakim tersebut pada prinsipnya adalah sependapat dengan pertimbangan, Majelis Hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan penuntut umum dalam uraian surat tuntutan penuntut umum.

Selain itu Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum terkait kerugian negara atas Kerusakan Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,- merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara yang harus dibebankan kepada para pihak.

Adapun para pihak tersebut ungkap Sutikno antara lain, para Smelter Swasta, para pemegang IUJP dari pelaku penambangan ilegal yang telah melakukan pengerusakan lingkungan. Serta, Majelis Hakim sependapat dengan status seluruh barang bukti sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum.

Penuntut Umum menyatakan upaya hukum banding dikarenakan strafmacht atau pemidanaan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan Penuntut Umum sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pada poin XXII tentang Upaya Hukum.

“Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding dalam hal putusan Hakim lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum,” ungkapnya.

Selain itu, kata Sutikno pihaknya menerima putusan perkara atas nama terdakwa Rosalina. Tuntutan penuntut umum pidana penjara: 6 tahun UP, Denda Rp750 juta (6 bln). Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: Denda Rp750 juta (6 bln).

Sedangkan pendapat penuntut umum atas putusan majelis Hakim tersebut kata Sutikno pada prinsipnya adalah menerima putusan tersebut dengan pertimbangan, Majelis Hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan Penuntut Umum dalam uraian Surat Tuntutan Penuntut Umum;

Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terkait Kerugian Negara atas Kerusakan Lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700,- merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang harus dibebankan kepada para pihak antara lain: para Smelter Swasta, para pemegang IUJP dari pelaku penambangan ilegal yang telah melakukan pengerusakan lingkungan;

Majelis Hakim sependapat dengan status seluruh barang bukti sebagaimana dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum. Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dikarenakan strafmacht atau pemidanaan yang dijatuhkan lebih 2/3 dari tuntutan Penuntut Umum sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pada poin XXII tentang Upaya Hukum.

“Penuntut Umum dapat menerima putusan dalam hal putusan hakim telah melebihi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum,” pungkasnya. (Amri)