ACEH TIMUR- Pemerhati Lingkungan Hidup Aceh Raja,sangat berharap kepada pihak Legislatif serta Eksekutif baik tingkat kabupaten/provinsi bahkan sampai ditingkat Pusat khusus berasal dari putra -putri aceh timur sekiranya bersedia bersatu membantu demi kepentingan masyarakat
Raja dalam siaran pers. (Jum,at./12/2024).menyampaikan bahwa
“Aceh Timur sampai saat ini dirasakan masih tertinggal jauh serta dibeberapa sektor penggerak perekonomian masyarakat baik berupa sarana maupun prasarana sangatlah banyak kekurangan yang dirasakan saat ini oleh masyarakat, baik yang berada didaerah pesisir pantai bahkan di pelosok-pelosok pedalaman aceh timur.
“Perlu saya jelaskan kabupaten aceh timur dengan kewilayahan terbentang luas 6.040,60 Km2,terdiri 24 kecamatan terdapat 513 desa, disana juga telah melekat kewenangan mulai dari pusat,provinsi,bahkan kabupaten.
Tetapi sangat disayangkan,semua kewenangan yang melekat disana tidak maksimal mendukung untuk kepentingan masyarakat setempat.
Oleh sebab itu dibutuhkan support demi terwujudnya harapan indah agar daerah menjadi berkembang serta maju sehingga rakyat sejahtera.
“Dalam hal ini dibutuhkan semangat yang kuat dari Putra-Putri Asal Aceh Timur yang saat ini menjabat sebagai pihak pemangku kepentingan daerah baik diLegislatif DPRK,DPRA,DPR RI,DPD maupun Pejabat Eksekutif terpilih yaitu Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur, termasuk pejabat setingkat Menteri yang saat ini ditingkat pusat serta pejabat provinsi yang berkedudukan di luar daerah, hendaknya bisa bersatu membangun sarana prasarana penting, untuk kepentingan masyarakat aceh timur seperti :
1. Kebutuhan Normalisasi Sungai & Muara, hasil pantauan kami kondisi Kuala Idi Cut dikecamatan Darul Aman, banyak kapal/boat nelayan tidak bisa masuk dan keluar kuala untuk membongkar hasil tangkapan, serta tidak bisa berangkat untuk berlayar sehingga harus keluar daerah.serta Tempat Pendaratan Ikan ( TPI ) menjadi sepi perekonomian masyarakat menjadi lumpuh.
Disini pihak pemerintah kabupaten aceh timur serta provinsi bahkan pusat saling lempar kewenangan sehingga penanganan tidak terlaksana (dibutuhkan evaluasi tata ruang kewenangan & penanganan serius dari berbagai pihak ).
2. Tidak selesainya Bendungan Peunaron (dikecamatan Peunaron, bangunan tersebut terlantar tidak selesai, sudah bertahun -tahun, sehingga tidak dirasakan manfaat oleh petani pemakai air, bahkan pengguna air lainnya, pemerintah provinsi belum mengevaluasi lebih lanjut.(Kewenangan provinsi, sumber PUPR Aceh Timur).
3. Bendungan Peureulak (dikecamatan Rantau Peureulak) gagal dibangun, oleh pihak BWS Sumatera I, sehingga petani dan pekebun kesulitan memperoleh air, akibat hal tersebut sering terjadinya banjir khususnya di sekitar desa dirantau Peureulak, akibat wilayah tangkapan air tidak ada, butuh bangunan pengendali banjir ( Kewenangan Pusat ) Penanganan BWS SI Aceh harus mengevaluasi )4. Daerah Aliran Sungai Krueng Jambo Reuhat ( Banda Alam ) dibeberapa titik lokasi telah terjadinya Abrasi tebing sungai, yang berdampak terhadap ambruknya sarana umum milik pesantren, jembatan penghubung antar desa (lokasi Desa Pangou)termasuk rumah penduduk terancam roboh jatuh kesungai, dan Abrasi dan serta jembatan terancam roboh. (pihak provinsi UPTD PI Pengairan III Aceh menyatakan Kewenangan Pusat atau (BWS SI Aceh).
5. Abrasi Pantai diDesa Kuala Peudawa Puntong kecamatan Idi rayeuk sekitar 25 unit rumah penduduk telah ambruk diterjang gelombang pasang air laut.
Hasil pantauan kami berdasarkan informasi kepala desa, disini pihak pemerintah kabupaten aceh timur hanya mampu memberikan perhatian berupa bantuan masak panik saja, sedangkan fasilitas relokasi penduduk dibantu oleh pihak pemerintah desa. Sedangkan untuk pembangunan penguatan tanggul laut, pemda aceh timur tidak mampu berbuat, karena tidak tersedianya anggaran, begitu juga pemerintah provinsi dan pemerintah pusat saling lempar kewenangan, sehingga abrasi sampai saat ini telah melebar, serta tanah penduduk yang sebelumnya adalah pemukiman warga sampai saat ini telah menjadi lautan dampak abrasi belum tertangani, ( kewenangan pemerintah kabupaten aceh tidak mampu untuk menanggulangi (sumber dinas perikanan Aceh timur.
6. Prasarana Air Bersih masih minim khususnya didaerah kecamatan Simpang Jernih ( lokasi batu sumbang) masyarakat sebahagian masih mengkonsumsi air mengandung Zat kapur. Hasil pengamatan dan koordinasi (sampai saat ini tidak ada sarana dan prasarana pendukung yang optimal ) kewenangan sungai provinsi.
7. Kecamatan Simpang Jernih membutuhkan Jembatan Penghubung dari Gampong Pante Kera – Batu Sumbang, Akses Masyarakat harus menggunakan perahu motor melintasi sungai dan beresiko tinggi dengan menempuh jarak 4 jam menuju pusat pemerintahan kecamatan.( Jembatan) Sungai kewenangan provinsi.
8. Aceh Timur belum terlaksananya Tapal Batas Hutan serta sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat ( evaluasi tata ruang )
9. Tata Ruang Kawasan Konservasi telah beralih fungsi hutan menjadi kebun, serta kebun menjadi hutan, berdampak kepada pemukiman penduduk, sering terjadinya gangguan oleh satwa yang dilindungi seperti gajah dan harimau.(dibutuhkan Evaluasi tata ruang dari Pihak KPH – BKSDA.
10. Wilayah Sungai yang merupakan. Kewenangan Pusat bahkan Provinsi yang ada dikabupaten aceh timur, dirasakan tidak maksimal Meng back up permasalahan (Butuh Evaluasi dari Dinas Pengairan Aceh-BWS SI Aceh).
11. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air ( TKPSDA ) yang bertugas untuk membantu Tugas Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Pengairan, sampai saat ini dirasakan oleh anggota TKPSDA Provinsi sangatlah lelah, mengingat hasil rekomendasi yang dilahirkan tidak berjalan secara maksimal, disebabkan terbentur dan keterbatasan anggaran untuk realisasi Program Sumber Daya Air,( Butuh Evaluasi Pihak Pemerintah Provinsi).
Begitu juga TKPSDA Kewenangan Pusat yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum ( BWS Sumatera I Aceh, telah banyak menyusun rekomendasi tetapi realisasi program di kawasan aceh timur masih minim, disini butuh dukungan dan partisipasi dari pihak Legislatif serta Eksekutif, demi membangun sarana – prasarana fisik program sumber daya air ( SDA) Kewenangan Pusat -BWS Sumatera 1 Aceh.
Dari beberapa aspek yang telah ditinjau oleh Pemerhati Lingkungan Hidup Aceh Raja, sangat berharap kepada pihak Pemangku Legislatif maupun Eksekutif berasal dari aceh timur baik yang berkedudukan ditingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, “sekiranya memperhatikan permasalahan – permasalahan yang menjadi kepentingan bagi masyarakat Aceh timur, serta kami sebagai pemerhati lingkungan hidup aceh,selalu siap secara sukarela memberikan masukan terbaik demi kepentingan umum masyarakat,” pungkasnya( R-74).