JAKARTA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Henny Djuwita Santoso yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (27/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menyatakan Henny Djuwita Santoso, telah menjadi buronan sejak 2022, terjerat kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar dan penjara selama 9 tahun.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah memonitor keberadaan terpidana di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya dilacak ke Jakarta Utara. Saat diamankan, Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ujarnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” jelasnya.

Setelah Henny ditangkap, lanjut Syahron terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk proses eksekusi lebih lanjut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus hukum dan menegakkan kepastian hukum, serta mengingatkan bahwa tidak ada yang bisa lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.(Amri)