JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, pada Senin (13/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar menyatakan pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan penyidikan yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak-pihak terkait. Adapun ketiga saksi yang diperiksa ini adalah:

1. BPH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi KL3H pada periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022.

2. CIR, Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang yang menjabat sejak 6 Maret 2020 hingga saat ini.


3. RHD, Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang pada periode 1 Juli hingga 5 Maret 2020.

“Pemeriksaan ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus tersebut. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan negara,” ujar Harli dalam aiaran persnya di Jakarta pada Senin (13/1/2025).

Menurutnya kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor tambang, khususnya yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah yang memiliki nilai strategis di pasar internasional.

“Bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dengan terus mengembangkan penyidikan dan menggali informasi dari saksi-saksi yang relevan, Sebab, Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan transparansi dan profesionalisme, serta memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Amri)