JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung Rl) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab atas Tersangka ZR beserta Barang Bukti (BB) dalam perkara tindak pidana korupsi, pada Kamis (16/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menyatakan penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II dalam perkara pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Tersangka ZR, yang terlibat dalam kasus ini, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam kasus ini, ZR dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Hari dalam siaran tertulis pada Jumat (17/1/2025).


Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka, kata Harli antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12B, yang mengatur tentang tindak pidana suap, gratifikasi, serta pemufakatan jahat dalam konteks korupsi.

“Dengan telah dilaksanakan Tahap II, Tersangka ZR kini resmi berada dalam penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Penahanan ini berlaku dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025,” jelasnya.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Amri)