KOTA BEKASI – Advokat, Aldo Sirait, SH, MH menanggapi kasus penahanan ijazah pelajar sekolah swasta yang tersebar di beberapa wilayah, dikarenakan harus membayar uang sekolah, para pelajar yang tak mampu membayar hingga berujung penahanan ijazah. Selasa (21/1/25).

Aldo Sirait, SH, MH mengatakan, anak sebagai pelajar memiliki hak dan kewajiban di lingkungan sekolah yang perlu diperhatikan.

“Hak dan kewajiban ialah dua aspek yang tak terpisahkan dari kehidupan seseorang, termasuk pelajar di sekolah,” terangnya pada, Senin 20 Januari 2025.

Dengan memaparkan, memahami hak dan kewajiban pelajar di sekolah menjadi langkah penting untuk membentuk generasi penerus yang unggul. Terlebih, pilihan sekolah terbaik seringkali menjadi investasi orangtua untuk mendukung masa depan anak-anak mereka,


“Para orang tua juga jangan selalu mengeluh karena ketidak mampuan untuk membayar kewajiban. Kalau sekolah swasta kan membangun dan membesarkan sekolahnya berbeda dengan sekolah negeri. Sekolah swasta harus mengaji guru pendidiknya dan pengeluaran lain-lain,” ungkap Advokat Senior.

Namum menilai, dalam hal ini, jangan selalu menyalahkan pihak sekolah terkait penahanan ijazah pelajar. Sebagai orangtua memiliki tanggung jawab untuk memberikan kewajiban di lingkungan sekolah.

“Coba direnungkan, dengan anak kita menempuh pendidkan SMA selama 3 tahun, para guru dan sekolah sudah memberikan hak pendidikan kepada siswa,” kata Aldo.

Memang jika benar didasari dengan masalah ekonomi, orang tua siswa dapat mengajukan surat keterangan, membuktikan bahwa ketidak mampuan untuk membayar.

“Akan tetapi harus di ingat ?, jangan mengajukan surat keterangan bahwa ketidakmampuan, akan tetapi gaya hidup orangtua tinggi dan prilaku anaknya juga tidak bagus. Jadi tidak seimbang dengan kenyataa,” pungkas Aldo. (Fth/Mtras/Uung)