JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta di aula Kejati DKJ pada Selasa (21/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyampaikan komitmennya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Karena menurutnya MoU ini bertujuan untuk menjalin sinergitas dalam menangani permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Nota Kesepakaa yang ditandatangani ini juga mencakup pemberian bantuan hukum oleh Kejati DK Jakarta kepada Pemprov DK Jakarta dan BUMD, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, Kejati DK Jakarta akan memberikan pendapat hukum serta pendampingan hukum terkait pengelolaan aset daerah dan bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah dan BUMD,” ujarnya.


Patris berharap kerjasama ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha di DK Jakarta, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan.

Dengan penandatanganan MoU ini, Patris menegaskan peranannya dalam mendukung upaya pemerintahan yang bersih dan transparan serta memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan sumber daya dan aset daerah.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur DK Jakarta, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, para pimpinan BUMD DK Jakarta, serta pejabat dari Kejati DK Jakarta. Selain itu, MoU ini juga mencakup pengaturan mengenai pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah seluas sekitar 4.500 m².(Amri)